Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 11 Maret 2021 | 20:28 WIB
Polresta Bogor Kota merilis pelaku pembunuh mayat dalam plastik dan mayat perempuan di perkebunan Megamendung, Bogor Jawa Barat, di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021). [Suara.com/HO/Humas Polresta Bogor Kota]

SuaraBogor.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor, dan juga mayat perempuan yang ditemukan di perkebunan Megamendung, Kabupaten Bogor dijerat hukuman mati.

MRI merupakan pelaku pembunuh mayat dalam plastik kini sudah ditangkap Polresta Bogor Kota. Ternyata, pelaku pembunuh Diska Putri juga bunuh perempuan lain di perkebunan Megamendung Bogor. Pelaku dijerat hukuman setinggi-tingginya hingga hukuman mati.

Pada Rabu (11/3/2021) kemarin, warga dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan di perkebunan megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mayat perempuan itu merupakan warga Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor bernama Elya Lisnawati berusia 23 tahun juga dibunuh pelaku.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 76 C Jo. pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun, setinggi-tingginya hukuman mati," tegas Kombes Pol Susatyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Diska Putri Mulanya Berkenalan di Facebook

Diberitakan sebelumnya, MRI (21) merupakan pelaku pembunuh mayat dalam plastik (Diska Putri). Kini pelaku sudah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Sebelum membunuh Diska Putri mayat dalam plastik yang ditemukan di Cilebut, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Ternyata pelaku mulanya berkenalan di Facebook.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai berkenalan di Facebook kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat.

"Jadi kenalan di media sosial Facebook, terus diajak ketemuan," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).

Sesudah ketemuan, korban langsung diajak untuk berjalan-jalan ke wilayah Puncak, kabupaten Bogor.

Baca Juga: Tak Hanya Bunuh Diska Putri, Pelaku Diduga Bunuh Perempuan di Megamendung

Korban kemudian diajak ke salah satu penginapan. Disitu, pelaku langsung menghabisi Diska Putri mayat dalam plastik yang sempat hebohkan warga Bogor.

"Korban saat di penginapan itu langsung dibunuh dengan cara di cekik. Kemudian pelaku mengambil barang berharga yang dimiliki korban," jelasnya.

Setelah menghabisi korban, pelaku langsung membungkus mayat korban menggunakan plastik hitam dan dimasukkan kedalam tas gunung ukuran besar.

"Tersangka menggendong tas dipunggung dan membawanya menggunakan motor tersangka. Setibanya di TKP korban dikeluarkan dari Tas dan dibuang di lokasi TKP. Barang milik korban dijual dengan cara online dan saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor dimungkinkan tidak hanya beraksi satu kali.

Menurutnya, Pelaku pembunuh mayat dalam plastik Diska Putri yang kini ditangkap dimungkinkan melancarkan aksinya kepada korban lain.

Susatyo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman informasi dan bukti dari tersangka. Sebab, korban kemungkinan masih ada lagi selain Diska Putri di tempat yang berbeda.

“Saat ini dalam pendalaman informasi dan bukti bahwa dimungkinkan korban tidak hanya satu orang, tetapi ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor ditangkap. Selama ini pembunuh Diska Putri ternyata bersembunyi di Depok.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor ditangkap di tempat persembunyiannya di Depok pada Rabu (10/3/2021) malam.

"Pelaku MRI ditangkap dipersembunyiannya di Depok pada hari Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WIB," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suarabogor.id, Kamis (11/3/2021).

Meski demikian, Susatyo masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait motif yang digunakan tersangka untuk membunuh remaja asal Cibungbulang, Kabupaten Bogor itu.

Sebelumnya, diketahui, polisi juga sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi terkait penemuan jasad Diska Putri yang terbungkus plastik di Bogor.

“Penjelasan lengkap akan disampaikan saat press conference yang akan ditentukan waktunya kemudian,” jelasnya.

Sebelumnya, sesosok mayat wanita yang diduga berusia belasan tahun ditemukan warga terbungkus plastik di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis (25/2/2021) pagi.

Dari hasil visum yang dilakukan delapan jam pascakematian, ditemukan kekerasan di bagian leher korban yang merupakan penyebab kematian

Diska Putri, mayat dalam plastik di Cilebut ternyata masih belia. Diska Putri kelahiran tahun 2003 atau sekira berusia 18 tahun.

Diska Putri tewas mengenaskan dibungkus kantung plastik hitam. Mayat Diska Putri ditemukan di pinggir jalan di Cilebut, Bogor.

Diska Putri tinggal di Kampung Ciaruteun, Desa Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang.

Load More