SuaraBogor.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor, dan juga mayat perempuan yang ditemukan di perkebunan Megamendung, Kabupaten Bogor dijerat hukuman mati.
MRI merupakan pelaku pembunuh mayat dalam plastik kini sudah ditangkap Polresta Bogor Kota. Ternyata, pelaku pembunuh Diska Putri juga bunuh perempuan lain di perkebunan Megamendung Bogor. Pelaku dijerat hukuman setinggi-tingginya hingga hukuman mati.
Pada Rabu (11/3/2021) kemarin, warga dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan di perkebunan megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mayat perempuan itu merupakan warga Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor bernama Elya Lisnawati berusia 23 tahun juga dibunuh pelaku.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 76 C Jo. pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun, setinggi-tingginya hukuman mati," tegas Kombes Pol Susatyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, MRI (21) merupakan pelaku pembunuh mayat dalam plastik (Diska Putri). Kini pelaku sudah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Sebelum membunuh Diska Putri mayat dalam plastik yang ditemukan di Cilebut, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Ternyata pelaku mulanya berkenalan di Facebook.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai berkenalan di Facebook kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat.
"Jadi kenalan di media sosial Facebook, terus diajak ketemuan," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Sesudah ketemuan, korban langsung diajak untuk berjalan-jalan ke wilayah Puncak, kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Diska Putri Mulanya Berkenalan di Facebook
Korban kemudian diajak ke salah satu penginapan. Disitu, pelaku langsung menghabisi Diska Putri mayat dalam plastik yang sempat hebohkan warga Bogor.
"Korban saat di penginapan itu langsung dibunuh dengan cara di cekik. Kemudian pelaku mengambil barang berharga yang dimiliki korban," jelasnya.
Setelah menghabisi korban, pelaku langsung membungkus mayat korban menggunakan plastik hitam dan dimasukkan kedalam tas gunung ukuran besar.
"Tersangka menggendong tas dipunggung dan membawanya menggunakan motor tersangka. Setibanya di TKP korban dikeluarkan dari Tas dan dibuang di lokasi TKP. Barang milik korban dijual dengan cara online dan saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor dimungkinkan tidak hanya beraksi satu kali.
Menurutnya, Pelaku pembunuh mayat dalam plastik Diska Putri yang kini ditangkap dimungkinkan melancarkan aksinya kepada korban lain.
Tag
Berita Terkait
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Cara Liat Akun Facebook Orang Lain yang Diblokir
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Fenomena "Salam Interaksi": Mengapa Facebook Pro Diminati Banyak Emak-Emak?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya