SuaraBogor.id - Pelaku Muhammad Rian (21) merupakan warga Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nekat bunuh dua wanita di Bogor. Muhammad Rian pembunuh berdarah dingin habisi nyawa dua wanita dalam dua pekan.
Pengakuan Muhammad Rian saat membunuh dua wanita di Bogor yakni Diska Putri (Mayat dalam plastik) dan Elya Lisnawati (Mayat ditemukan di perkebunan Megamendung) dengan cara di cekik di tempat penginapan Puncak Bogor.
Dari pengakuan pelaku pembunuh dua wanita di Bogor itu. Usai membunuh dengan cara dicekik, Muhammad Rian langsung masukkan mayat itu ke dalam plastik. Kemudian dia bawa mayatnya pakai tas gunung.
"Pelaku ini memasukkan korban kedalam plastik, kemudian langsung dimasukkan kembali ke dalam tas gunung," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Kamis (12/3/2021) kemarin.
Muhammad Rian membunuh dua wanita di tempat yang sama. Namun, ketika membuangnya di tempat yang beda. Untuk korban Diska Putri sendiri dibuang di wilayah Cilebut, Tanah Sareal Kota Bogor.
Sedangkan korban Elya Lisnawati dibuang dibuang di tempat perkebunan Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"TKP satu dibuang di Jalan Raya Cilebut Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Sedangkan TKP kedua perkebunan Megamendung, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," jelas Kapolresta Bogor Kota.
Dia menegaskan, pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor, dan juga mayat perempuan yang ditemukan di perkebunan Megamendung, Kabupaten Bogor dijerat hukuman mati.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 76 C Jo. pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun, setinggi-tingginya hukuman mati," tegas Kombes Pol Susatyo.
Baca Juga: Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba
Berita Terkait
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Lewat Immerzoa, Museum Zoologi Bogor Tampilkan Dunia Satwa Secara Imersif
-
Swiss Open 2026: Kalah dari Pasangan Malaysia, Rian/Rahmat Akui Tampil Kurang Berani
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bogor
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Rekomendasi Jalur Alternatif dari Cibadak Sukabumi Menuju Bogor untuk Perjalanan Lancar
-
Gara-gara Cairan Menetes, Penyelundupan Ribuan Liter Tuak di Simpang Sadu Terbongkar
-
Bukan Full Daring! Sekolah di Bogor Akan Terapkan Sistem Hybrid Demi Efisiensi
-
Catat Tanggalnya! Nekat Langgar Jalur di Pasar Bogor, Pengemudi Sayur Bakal Ditilang
-
Lebaran di Bogor, Kaka Slank Terciduk Joging Santai di Jalur SSA