SuaraBogor.id - Pelaku Muhammad Rian (21) merupakan warga Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nekat bunuh dua wanita di Bogor. Muhammad Rian pembunuh berdarah dingin habisi nyawa dua wanita dalam dua pekan.
Pengakuan Muhammad Rian saat membunuh dua wanita di Bogor yakni Diska Putri (Mayat dalam plastik) dan Elya Lisnawati (Mayat ditemukan di perkebunan Megamendung) dengan cara di cekik di tempat penginapan Puncak Bogor.
Dari pengakuan pelaku pembunuh dua wanita di Bogor itu. Usai membunuh dengan cara dicekik, Muhammad Rian langsung masukkan mayat itu ke dalam plastik. Kemudian dia bawa mayatnya pakai tas gunung.
"Pelaku ini memasukkan korban kedalam plastik, kemudian langsung dimasukkan kembali ke dalam tas gunung," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Kamis (12/3/2021) kemarin.
Baca Juga: Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba
Muhammad Rian membunuh dua wanita di tempat yang sama. Namun, ketika membuangnya di tempat yang beda. Untuk korban Diska Putri sendiri dibuang di wilayah Cilebut, Tanah Sareal Kota Bogor.
Sedangkan korban Elya Lisnawati dibuang dibuang di tempat perkebunan Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"TKP satu dibuang di Jalan Raya Cilebut Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Sedangkan TKP kedua perkebunan Megamendung, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," jelas Kapolresta Bogor Kota.
Dia menegaskan, pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor, dan juga mayat perempuan yang ditemukan di perkebunan Megamendung, Kabupaten Bogor dijerat hukuman mati.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 76 C Jo. pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun, setinggi-tingginya hukuman mati," tegas Kombes Pol Susatyo.
Baca Juga: Beredar Akun Palsu Mengatasnamakan Bima Arya, Tawarkan Bantuan Wirausaha
Berita Terkait
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Tag
Komentar
Pilihan
-
Busa Misterius di Ciliwung Terkuak, Gudang Transit Sabun Dicurigai
-
Jelang Debat Keempat, Prabowo-Gibran Dapat Dukungan dari MDS COOP, Rini Soemarno: Semoga Allah Kabulkan
-
Mahasiswi Depok Ditemukan Tewas Oleh Ibu Pelaku di Rumah Kontrakan, Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri
-
Debat Ketiga Capres Semalam, Milenial di Bogor Nilai Anies dan Ganjar Hanya Fokus Bahas Kinerja Menhan
-
Hari Ini Bawaslu Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto
Terkini
-
Dedi Mulyadi: 25 Persen Lulusan SMP Jabar Bisa Sekolah Gratis di SMA Swasta!
-
Sejarah Terukir! Mahkota Raja Pajajaran Kembali 'Pulang' ke Bogor Setelah Ratusan Tahun
-
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Desain Museum Pajajaran Bogor Bakal Dirombak
-
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Berlaku 14 April 2025!
-
Didukung Dedi Mulyadi, Museum Pakuan Pajajaran 'Bumi Ageung Batutulis' Segera Hadir
-
Siap-siap, Gedung Kesenian Bogor Akan Lebih Keren!
-
Kabur Usai Tabrakan, Mobil Ditinggal di Cianjur Ternyata Bawa 'Harta Karun' Pertalite
-
Gubernur Jawa Barat Tinjau Lokasi Longsor di Bogor, Jalan Akan Disulap Jadi Taman Leuweung Batutulis
-
Kepala Inspektorat Bantah Ucapan Bupati Bogor Soal Hasil Akhir Kasus Kades Minta THR
-
Ketua DPRD Bogor Hadiri Festival Pencak Silat, Ajak Lestarikan Warisan Leluhur
-
Seniman Harus Rogoh Kocek Rp2 Juta Cuma Buat Tampil di Gedung Kesenian Milik Pemkab Bogor
-
Ledakan Petasan Warnai Kebakaran Hebat di Leuwiliang, Polisi Selidiki Penyebab Pasti
-
Senin Tegang! Hasil Pemeriksaan Kades Minta THR ke Perusahaan Diumumkan
-
Kabar Buruk Pendaki! Jalur Gunung Gede Pangrango Diperpanjang Penutupannya Hingga 21 April
-
Sekda Bogor Soal Nama CDOB Usulan Dedi Mulyadi: Masyarakat yang Menentukan