Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 12 Maret 2021 | 12:44 WIB
Ilustrasi pembunuhan di Bogor. [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraBogor.id - Pelaku Muhammad Rian (21) merupakan warga Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nekat bunuh dua wanita di Bogor. Muhammad Rian pembunuh berdarah dingin habisi nyawa dua wanita dalam dua pekan.

Pengakuan Muhammad Rian saat membunuh dua wanita di Bogor yakni Diska Putri (Mayat dalam plastik) dan Elya Lisnawati (Mayat ditemukan di perkebunan Megamendung) dengan cara di cekik di tempat penginapan Puncak Bogor.

Dari pengakuan pelaku pembunuh dua wanita di Bogor itu. Usai membunuh dengan cara dicekik, Muhammad Rian langsung masukkan mayat itu ke dalam plastik. Kemudian dia bawa mayatnya pakai tas gunung.

"Pelaku ini memasukkan korban kedalam plastik, kemudian langsung dimasukkan kembali ke dalam tas gunung," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Kamis (12/3/2021) kemarin.

Baca Juga: Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba

Muhammad Rian membunuh dua wanita di tempat yang sama. Namun, ketika membuangnya di tempat yang beda. Untuk korban Diska Putri sendiri dibuang di wilayah Cilebut, Tanah Sareal Kota Bogor.

Sedangkan korban Elya Lisnawati dibuang dibuang di tempat perkebunan Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"TKP satu dibuang di Jalan Raya Cilebut Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Sedangkan TKP kedua perkebunan Megamendung, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," jelas Kapolresta Bogor Kota.

Dia menegaskan, pelaku pembunuh mayat dalam plastik di Bogor, dan juga mayat perempuan yang ditemukan di perkebunan Megamendung, Kabupaten Bogor dijerat hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 76 C Jo. pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun, setinggi-tingginya hukuman mati," tegas Kombes Pol Susatyo.

Baca Juga: Beredar Akun Palsu Mengatasnamakan Bima Arya, Tawarkan Bantuan Wirausaha

Load More