SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan 10 tersangka dari sembilan kasus peredaran narkoba di Bogor, Jawa Barat.
Modus peredaran narkoba di Bogor ini nampaknya sudah tidak aneh lagi. Sebab, cara yang dilakukan pengedar itu dengan cara tempel.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 35,5 gram dan ganja seberat 103,17 gram dari pengedar.
"Rata-rata modus yang mereka gunakan dengan cara menempelkan narkoba, di tempat atau media yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Jadi penjual memfotokan lokasi dan media tempelnya, pembeli tinggal mengambil," katanya, dikutip dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Selasa (16/3).
Dari 10 tersangka tersebut, empat diantaranya berstatus sebagai pemakai sabu, lima pengedar sabu dan satu lainnya sebagai pengedar ganja.
"Dari 10 tersangka ini rentan usianya bermacam-macam. Yang usianya 30 sampai 44 tahun ada lima orang, sementara yang berusia 19 sampai 20 tahun ada lima orang," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut, hampir ke semua pelosok wilayah di Kabupaten Bogor.
"Karena mereka ini rata-rata asli Bogor, jadi peredarannya di wilayah Bogor," singkatnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan sanksi berbeda-beda, sesuai dengan perannya.
Baca Juga: Warga Bogor Positif Virus Corona B117, Dedie: Kewajiban Kota Bogor Tracing
"Pasal untuk pengedar dan memiliki barang lebih dari 5 gram, kita kenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1miliar maksimal Rp10miliar," bebernya.
"Sementara untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rl800 juta maksimal Rp8miliar," tambahnya.
Berita Terkait
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat