- FOMASI kecewa usai audiensi dengan Bea Cukai Bogor mengenai penanganan lambat perkara kepabeanan PT Golden Agin Nusa.
- Perkara tersebut berawal dari penangkapan sopir membawa barang senilai Rp66 juta tanpa izin pada 22 Mei 2025.
- FOMASI menuntut transparansi penanganan kasus ini dan mengancam aksi jika tidak ada kejelasan lebih lanjut.
SuaraBogor.id - Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) kembali menyuarakan kontrol sosial terhadap dugaan penanganan perkara tindak pidana kepabeanan yang melibatkan PT Golden Agin Nusa.
Usai menggelar audiensi dengan pejabat Kantor Bea Cukai Bogor, FOMASI menyampaikan sikap resmi bahwa penanganan kasus PT Golden Agin Nusa dinilai berjalan secara lambat dan tidak transparan.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo, ini berakhir dengan kekecewaan.
Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan penjelasan substansial mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan selama delapan bulan.
"Audiensi tersebut sia-sia karena kami tidak mendapatkan informasi yang substansial, khususnya alasan mengapa perkara ini ditangani secara lambat dan tidak transparan, padahal terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengeluaran barang tanpa izin,” ujar Pian Andreo kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2026.
FOMASI menegaskan bahwa dugaan tindak pidana kepabeanan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Perkara tersebut merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006) dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025, keduanya tertanggal 22 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan FOMASI, kronologi peristiwa penangkapan juga cukup jelas yakni pada 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai melakukan penangkapan tertangkap tangan terhadap seorang sopir yang diduga terkait dengan PT Golden Agin Nusa di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
Modus Operandi si Sopir mengemudikan satu unit bus antar jemput karyawan yang telah dimodifikasi dan digunakan untuk mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju gedung pabrik lama perusahaan di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian ada barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp66 juta, terdiri atas berbagai komponen seperti baterai, pompa elektrik, kran, spuyer, charger, selang, komponen logam, hingga pintu baja.
"Tindak lanjut Awal menyatakan PPNS Bea Cukai Bogor menyita bus beserta muatannya, memeriksa saksi, dan menahan sopir selama 1x24 jam. Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigasi terhadap perusahaan (27 Mei - 27 Agustus 2025), dilanjutkan dengan audit lanjutan hingga 27 November 2025," jelasnya.
FOMASI juga menyebutkan adanya dugaan bahwa perintah pengeluaran barang tanpa izin berasal dari oknum manajemen puncak perusahaan yang juga pemegang saham, berinisial J alias IT. Namun demikian, informasi tersebut masih dalam proses penelusuran aparat penegak hukum.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Kajian Strategis FOMASI, Alfred Pabika, menilai bahwa perkara ini bukan semata-mata berkaitan dengan nilai kerugian nominal Rp66 juta, melainkan dugaan kejahatan kepabeanan yang bersifat terorganisasi.
“Kami kecewa karena perwakilan Bea Cukai Bogor yang hadir saat audiensi tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan perkara yang telah ditangani sejak Mei 2025,” kata Alfred.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
-
Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng di Bogor, Ahok: Bangsa Ini Tak Akan Kehabisan Orang Jujur
-
Ahok Berduka Dampingi Eyang Meri Hoegeng Berpulang, Kenang Pesan Jujur dan Berani demi Kebenaran
-
Pesan Terakhir Eyang Meri kepada Kapolri: Jadilah Polisi yang Baik, Lindungi dan Ayomi Masyarakat
-
Kapolri Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng ke Peristirahatan Terakhir dengan Upacara Kebesaran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa
-
Bukan Sekadar Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 75, Begini Cara Benar Kuasai Kurikulum Merdeka