Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 16 Maret 2021 | 14:03 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba diamankan Polres Bogor. [Antara Aceh/HO]

"Sementara untuk pemakai kita kenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rl800 juta maksimal Rp8miliar," tambahnya.

Load More