SuaraBogor.id - M Saddaq, mantan narapidana bakar musala Depaten Baru karena sakit hati. Pria bakar musala itu sakit hati dengan pengurus musala tersebut.
Pria bakar musala itu pun langsung ditangkap. Pria itu berusia 44 tahun.
"Iya kita mengamankan satu tersangka pembakaran musala. Unit III yang nangkap," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/3/2021).
Musala dibakar yang berada di kawasan permukiman padat penduduk, Jalan Depaten Baru, 28 Ilir, Ilir Barat II, Palembang, Kamis (11/3/2021).
Kebakaran itu menghanguskan musala hingga rata dengan tanah.
"Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ini di rumahnya tak jauh jauh dari TKP, tanpa perlawanan," kata Kanit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Junaidi.
Junaidi mengatakan, Saddaq merupakan residivis. Dia disebut pernah dipenjara karena kasus penganiayaan.
"Dia ini residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara, salah satu kasusnya yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam," ujar Junaidi.
Saddaq mengaku sakit hati dengan pengurus musala. Pembakaran itu telah direncanakan sebelumnya.
Baca Juga: Astagfirullah, Pria Ini Bakar Musala Gegara Dapat Bisikan Gaib
"Dari keterangan tersangka, ia nekat membakar musala itu hingga rata dengan tanah karena sakit hati dengan pengurus musala," ujarnya.
"Tersangka mengakui ia memang sudah merencanakan pembakaran musala itu sebelumnya. Murni karena dendam yang tak terbendung. Ia melakukan pembakaran dengan bermodalkan korek api dan sebuah sandal bekas," sambung Junaidi.
Saddaq juga membenarkan aksi pembakaran yang dilakukannya itu. Dia mengaku membakar musala dengan membakar sandal jepit lebih dulu.
"Saya diam-diam membakar musala dengan cara membakar sandal jepit dengan sebuah korek api. Saya letakkan di sekitar TKP, perlahan api mulai membakar musala yang terbuat dari kayu berdinding papan itu, setelah itu saya langsung kabur," kata Saddaq di Polda Sumsel.
Dia mengaku kesal karena ditegur pengurus musala usai meminjam bola lampu. Saddaq mengatakan dirinya meminjam bola lampu itu tanpa izin.
"Saya kesal, minjam bola lampu musala tanpa izin. Saya ditegurnya," ujar Saddaq.
Berita Terkait
-
Tragedi Al Khoziny Jadi Pemicu, Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren untuk Audit Nasional
-
Sudah Naik Penyidikan, Polda Jatim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny?
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Korban Ponpes Ambruk Sidoarjo Dijamin, Mensos: Semua Dapat Jaminan Sosial
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka
-
4 Fakta Penting Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Dari Vonis 20 Tahun Hingga Dekam di Lapas Cibinong
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen