SuaraBogor.id - Polisi memburu penyebar video syur perempuan rok merah di hotel Cikeas Bogor. Video syur itu berdurasi 3 menit 18 detik.
Video syur Cikeas itu diduga direkam di Hotel Grand Mulya Bogor itu pun segera ditelusuri oleh tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penyebar telah melanggar UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam video yang sudah tersebar luas di berbagai kanal media sosial tersebut, perekam video nampak memperlihatkan suasana lobi hotel sebelum memasuki kamar.
Baca Juga: Warga Sindir Gibran Ditangkap, Amnesty Indonesia Tagih Janji Jokowi
Pemeran wanita dalam video itu pun terlihat sedang melakukan reservasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengkonfirmasi adanya video yang tersebar itu. Ia menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan tim Cybercrime Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang bersama jajarannya telah mengerahkan penyelidikan.
“Kami sudah menyelidiki kasusnya. Untuk pelakunya, masih kita verifikasi dulu,” ujar Yaved melalui pesan singkat pada hari Rabu (17/3/2021).
Ia mengatakan, berhubung video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap hotel yang bersangkutan, kemungkinan besar penyebar video akan dijerat pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara paling lama selama empat tahun.
Baca Juga: Polisi Cybercrime Bergerak Usut Viral Video Syur di Hotel Cikeas Bogor
“Rencana awal kami, pelaku akan dikenai pasal 27 UU ITE,” kata Yaved.
Berita Terkait
-
Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Istana Kritik Polisi: Harusnya Dibina
-
Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Berujung Bui, Nasib Mahasiswi ITB Kini Ditentukan UU ITE
-
MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana
-
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah
-
MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Untuk Malam Ini, Klaim Sekarang!
-
Jaker Gedor Cibinong, Sembilan Tuntutan Budaya untuk Masa Depan
-
Bahaya Mengintai! Kemenkes dan BPOM Soroti Keamanan Pangan Program Gizi Gratis
-
Akhiri Polemik TPA Galuga, Bupati dan Wali Kota Bogor Sepakat Kelola Sampah Bersama
-
Klaim Sekarang! DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini, Buruan Klik