SuaraBogor.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan berkas syarat KLB Partai Demokrat.
Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi KLB Partai Demokrat seperti izin majelis tinggi Demokrat.
Yasonna mengungkapkan, pihaknya tengah memproses permohonan pengesahan KLB Partai Demokrat.
Dia mengaku masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang terkait Permohonan pengesahan kepengurusan.
Pihaknya pun sudah mengecek beberapa berkas yang telah dikirimkan sebelumnya.
"Sudah, sudah kami sudah teliti. Ada yang belum sempurna, belum cukup. Jumat (19/3/2021) kita telah mengirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya," ujar Yasonna dilansir dari dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Selasa (23/3/2021).
Menkumham memberi waktu pihak KLB untuk melengkapinya selama satu pekan.
"Kami kan punya waktu 7 hari, mungkin Senin atau Selasa nanti kita lihat lagi. Mudah-mudahan lengkap. Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap kita ambil keputusan," kata Yasonna.
Saat ditanya perihal dokumen apa saja yang belum lengkap, Yasonna masih menutupinya. Ia pun mengacu pada kelengkapan yang telah tertuang pada undang-undang.
Baca Juga: Depan Nadiem, Mensos Risma Protes Syarat Praktik Psikologi Harus Lulusan S2
"Ya ga usah disampaikan kepada kalian, pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi tadi kita cek," tutup Yasonna.
Sebelumnya, Demokrat versi KLB Deli Serdang kini tengah berupaya untuk melegalisasi kepengurusannya dengan mengajukan permohonan ke Menkumham.
Berita Terkait
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Syifa Hadju Nikah Pakai Wali Hakim, Sudah Tepatkah Secara Syariat?
-
Mau Nonton Lebih Irit? XXI Sekarang Bolehkan Bawa Tumbler, Ini Syaratnya!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams
-
Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026
-
Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika
-
Gandeng Satpol PP, Kemendagri Luncurkan Strategi Indonesia ASRI Demi Keamanan dan Keindahan