Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah ditemui di kantornya, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon, barber shop dan cukur rambut boleh beroprasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Wanita Tertular Herpes dari Mikrofon Karaoke, Begini Kronologi Medisnya
-
Satpol PP Bubarkan Live Ngamen TikToker di Bundaran HI: Ganggu Ketertiban atau Ada Aturan Lain?
-
Cinta Laura Rupanya Bangun Sekolah untuk Warga Bogor, Sudah 15 Tahun
-
Akses Mudah dan Bernuansa Alam, Novotel Bogor Golf Resort & Convention Center Siapkan Liburan Elegan
-
Pertamina Sukses Penuhi Lonjakan Permintaan Energi saat Ramadan dan Idul Fitri
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
Ustaz Abdul Somad: Mohon Bimbingan dari Para Kiai
-
Kasus Pungli Mengguncang Kabupaten Bogor, Dari Kepala Desa Hingga Dinas Perhubungan
-
Tragis! Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Penemuan Ini Bikin Merinding
-
Rebutan DANA Kaget Hari Ini! Jangan Sampai Kehabisan, Klik Sekarang
-
Dengan Sentuhan Kreatif, Yantie Rachim Angkat Derajat Batik Bogor di Mata Dunia