SuaraBogor.id - Jadwal sholat Bogor dan Depok dan jadwal buka puasa Bogor dan Depok, Senin 5 April 2021. Jadwal sholat Bogor dan Depok dan jadwal buka puasa Bogor dan Depok ini berdasarkan Bimas Islam Kementerian Agama.
Jadwal sholat Bogor dan Depok: Subuh pukul 04:40 WIB, Dhuha pukul 06:19 WIB, Dzuhur pukul 11:59 WIB, Ashar pukul 15:15 WIB, Magrib pukul 18:00 WIB, dan Isya pukul 19:09 WIB.
Sementara jadwal buka puasa Bogor dan Depok : Imsak pukul 04:30 WIB dan buka puasa pukul 18:00 WIB.
Pada bulan Ramadhan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala salah satunya melalui puasa Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh.
Baca Juga: Alhamdulillah Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor Berkurang
Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Hukum Puasa Ramadhan
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
Baca Juga: Nyanyi Yel-yel Bikin Lapak Pasar Ini Langsung Ramai, Toko Sebelah Insecure
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”
Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah.
Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.
Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:
"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
Ada pula menurut sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai terdapat tiga golongan yang terlepas dari hukum berpuasa yakni orang yang sedang tidur hingga Ia bangun, orang gila sampai Ia sembuh dan anak-anak sampai Ia baligh.
Berita Terkait
-
Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim
-
Curug Cilember, Pesona Tujuh Buah Air Terjun di Kawasan Puncak Bogor
-
Ngeri! Ibu dan Anak Terjun ke Jurang di Cilebut Bogor
-
Dimana Gunung Parung yang Diklaim Milik Firdaus Oiwobo?
-
Museum Zoologi, Tempat Terbaik untuk Melihat Ragam Koleksi Fauna di Bogor
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bupati Bogor Akan Resmikan Dua Pasar Unggulan di 100 Hari Kerjanya
-
Cianjur Butuh Uluran Tangan, Ribuan Siswa Belajar di Ruang Kelas Rusak
-
DPRD Kabupaten Bogor Tampung Aspirasi Warga Rumpin, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
-
Bambu Tresno: Meningkatkan Apresiasi Kerajinan Bambu Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Bogor Barat dan Bogor Timur Segera Mekar? Bupati Terpilih Rudy Susmanto Siapkan Langkah Nyata