SuaraBogor.id - Masyarakat muslim di Kota Bogor, Jawa Barat diizinkan untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadan tahun 2021.
Namun, untuk salat tarawih berjamaah di masjid yang ada di Kota Bogor, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Sekretaris Umum MUI Kota Bogor Ade Sarmili mengatakan, pihaknya dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran kaitan pelaksanaan salat tarawih berjamaah.
Berikut surat edaran dengan nomor SE 440/138-Kesra per 1 Januari tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tempat Ibadah di Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Bukan Bom, Ini Isi Koper Misterius di Halaman Masjid di Bengkulu
Pertama menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan di area masjid.
Kedua wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala serta menyediakan alat pengecekan suhu.
Ketiga, membatasi jumlah pintu masuk atau keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Keempat, menyediakan tempat cuci tangan sabun atau hand sanitizer.
Kelima, jamaah wajib memakai masker serta membawa alat ibadah masing masing. Lalu tidak berjabat atau berpelukan.
Baca Juga: Geger! Koper Diduga Berisi Bom Tertinggal di Masjid Baitul Atieq
“Masjid juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus, dengan jarak minimal satu meter," katanya kepada wartawan baru-baru ini.
Sebelumnya, pandemi COVID-19 sampai saat ini masih berlangsung. Tentunya, hal itu membawa perubahan pada pelaksanaan ibadah.
Namun, ramadhan tahun ini, untuk sholat Tarawih diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sholat Tarawih hingga tiga shift di masjid diperbolehkan selama bulan suci Ramadan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis
"Ya bagus, tiga shift juga boleh, intinya adalah selama kita mulai dari waktu Isya sampai Subuh kan bisa Tarawih, bagi yang memahami bahwa sholat Tarawih sama dengan shalat malam," kata Cholil.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
-
14 Kecamatan Ini Bakal Tinggalkan Bogor, Siap Bentuk Kabupaten Baru?
-
Miris! Nyaris Seluruh Masjid Milik Pemerintah Ternyata Tak Ramah Jemaah Disabilitas
-
Menilik Mahar Masjid untuk Irish Bella yang Akhirnya Diresmikan, Sahkah menurut Hukum Islam?
-
Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
DANA Kaget Dobel Jumat Malam, Ini Linknya!
-
Pemkab Bogor Juara 1 SPM Nasional, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Yang Utama
-
Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam
-
1 Link Dana Kaget Untuk Siang Ini, Semoga Beruntung
-
Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga