SuaraBogor.id - Masyarakat muslim di Kota Bogor, Jawa Barat diizinkan untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadan tahun 2021.
Namun, untuk salat tarawih berjamaah di masjid yang ada di Kota Bogor, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Sekretaris Umum MUI Kota Bogor Ade Sarmili mengatakan, pihaknya dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran kaitan pelaksanaan salat tarawih berjamaah.
Berikut surat edaran dengan nomor SE 440/138-Kesra per 1 Januari tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tempat Ibadah di Masa Pandemi COVID-19.
Pertama menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan di area masjid.
Kedua wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala serta menyediakan alat pengecekan suhu.
Ketiga, membatasi jumlah pintu masuk atau keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Keempat, menyediakan tempat cuci tangan sabun atau hand sanitizer.
Kelima, jamaah wajib memakai masker serta membawa alat ibadah masing masing. Lalu tidak berjabat atau berpelukan.
Baca Juga: Bukan Bom, Ini Isi Koper Misterius di Halaman Masjid di Bengkulu
“Masjid juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus, dengan jarak minimal satu meter," katanya kepada wartawan baru-baru ini.
Sebelumnya, pandemi COVID-19 sampai saat ini masih berlangsung. Tentunya, hal itu membawa perubahan pada pelaksanaan ibadah.
Namun, ramadhan tahun ini, untuk sholat Tarawih diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sholat Tarawih hingga tiga shift di masjid diperbolehkan selama bulan suci Ramadan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis
"Ya bagus, tiga shift juga boleh, intinya adalah selama kita mulai dari waktu Isya sampai Subuh kan bisa Tarawih, bagi yang memahami bahwa sholat Tarawih sama dengan shalat malam," kata Cholil.
Tag
Berita Terkait
-
Jeritan Pedagang Bendera, Tolak Jual Bendera 'One Piece', Omzet Malah Terjun Bebas 50 Persen
-
MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Tretan Muslim Bongkar Sisi Gelap Sound Horeg
-
SUARA LIVE: Pemerintah Buka Blokir 28 Juta Rekening, Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80
-
Soal Ganti Nama Sound Horeg, MUI Jatim Berikan Jawaban Menohok
-
Jebakan 'Silent Killer' Keuangan, Biaya Transportasi Lebih Mahal dari Gaji Sebulan?
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Jembatan Raksasa Kunci Utama, Dedie A Rachim Genjot Proyek R3 Urai Macet Bogor
-
Dari Sembako ke Gizi Anak, UMKM Aiko Maju Dapat Dukungan BRI Sukseskan Program MBG
-
Nggak Perlu Jauh-Jauh! 6 Tempat Nongkrong Romantis di Cibinong Ini Bikin Hubungan Makin Lengket
-
Liburan Sambil Belajar, Ini 5 Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor untuk Anak 4-10 Tahun
-
Gebrakan Jumling Pemkab Bogor: 6 Pejabat Top Serentak Blusukan ke Masjid Tiap Pekan, Ini Tujuannya