SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith didakwa pasal penganiayaan dan kekerasan. Ada dua pasal sekaligus yang didakwa ke Habib Bahar bin Smith oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar bin Smith gebuki sopir taksi online.
Sidang perdana Habib Bahar bin Smith digelar Selasa (6/4/2021). Pengadilan itu digelar untuk menindaki kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith kepada Adriansyah, seorang sopir taksi online.
Saat pengadilan digelar, Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sementara majelis hakim berada di PN Bandung di Jalan R.E. Marthadinata.
Pengadilan digelar secara virtual.
Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bahar telah melanggar Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama dengan saudara Wiro (DPO) dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa.
Habib Bahar dicatut sebagai tersangka oleh Polda Jabar setelah menganiaya Adriansyah pada 2018.
Aksi penganiayaan tersebut berlangsung di kediaman Habib Bahar, tepatnya di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Baca Juga: Sadis! Habib Bahar Juga Lukai Driver Taksi Online dengan Pisau
Habib Bahar melakukan penganiayaan bersama Wiro yang kini berstatus DPO.
Sebelum penganiayaan, Habib Bahar bertanya kepada Adriansyah apakah dia mengetahui siapa dirinya. Adriansyah menjawab tidak tahu, dan Habib Bahar pun memperkenalkan dirinya sebelum menganiaya Adriansyah.
Berita Terkait
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor