SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith didakwa pasal penganiayaan dan kekerasan. Ada dua pasal sekaligus yang didakwa ke Habib Bahar bin Smith oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar bin Smith gebuki sopir taksi online.
Sidang perdana Habib Bahar bin Smith digelar Selasa (6/4/2021). Pengadilan itu digelar untuk menindaki kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith kepada Adriansyah, seorang sopir taksi online.
Saat pengadilan digelar, Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sementara majelis hakim berada di PN Bandung di Jalan R.E. Marthadinata.
Baca Juga: Sadis! Habib Bahar Juga Lukai Driver Taksi Online dengan Pisau
Pengadilan digelar secara virtual.
Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bahar telah melanggar Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama dengan saudara Wiro (DPO) dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa.
Habib Bahar dicatut sebagai tersangka oleh Polda Jabar setelah menganiaya Adriansyah pada 2018.
Aksi penganiayaan tersebut berlangsung di kediaman Habib Bahar, tepatnya di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Pukul Driver Taksi Online 10 Kali
Habib Bahar melakukan penganiayaan bersama Wiro yang kini berstatus DPO.
Sebelum penganiayaan, Habib Bahar bertanya kepada Adriansyah apakah dia mengetahui siapa dirinya. Adriansyah menjawab tidak tahu, dan Habib Bahar pun memperkenalkan dirinya sebelum menganiaya Adriansyah.
Berita Terkait
-
Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang, Jasad Dibuang ke Kali Baru Tangerang, Mobil Dijual
-
Sadis! Leher Ditusuk Pakai Gunting, Mayat Sopir Taksol Dibuang Perampok di Kali Malang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Kasus Polisi Pukul Sopir Taksol Berakhir Damai, Polres Jaksel: Cuma Salah Paham
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 10 Juni 2025, Dijamin Happy!
-
7 Fakta Sejarah Tahun Hijriah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Bukan Sekadar Penanggalan Biasa
-
Cara Mendapatkan Link DANA Kaget Berisi Saldo Rp 500 Ribuan Setiap Hari
-
Fenomena DANA Kaget: Gaya Baru Berbagi Rezeki di Era Digital, Ada Peluang Dapat Rp249 Ribu
-
Bikin Resah hingga Teror! Ini Dia Perbedaan Krusial Paylater dan Pinjol Ilegal