SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith didakwa pasal penganiayaan dan kekerasan. Ada dua pasal sekaligus yang didakwa ke Habib Bahar bin Smith oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar bin Smith gebuki sopir taksi online.
Sidang perdana Habib Bahar bin Smith digelar Selasa (6/4/2021). Pengadilan itu digelar untuk menindaki kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith kepada Adriansyah, seorang sopir taksi online.
Saat pengadilan digelar, Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sementara majelis hakim berada di PN Bandung di Jalan R.E. Marthadinata.
Baca Juga: Sadis! Habib Bahar Juga Lukai Driver Taksi Online dengan Pisau
Pengadilan digelar secara virtual.
Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bahar telah melanggar Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama dengan saudara Wiro (DPO) dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa.
Habib Bahar dicatut sebagai tersangka oleh Polda Jabar setelah menganiaya Adriansyah pada 2018.
Aksi penganiayaan tersebut berlangsung di kediaman Habib Bahar, tepatnya di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Pukul Driver Taksi Online 10 Kali
Habib Bahar melakukan penganiayaan bersama Wiro yang kini berstatus DPO.
Berita Terkait
-
Sadis! Leher Ditusuk Pakai Gunting, Mayat Sopir Taksol Dibuang Perampok di Kali Malang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Kasus Polisi Pukul Sopir Taksol Berakhir Damai, Polres Jaksel: Cuma Salah Paham
-
Viral! Polisi Pukul Sopir Taksi Online, Kapolda Maluku Copot Jabatan Pelaku Meski Sudah Damai
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga