SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith didakwa pasal penganiayaan dan kekerasan. Ada dua pasal sekaligus yang didakwa ke Habib Bahar bin Smith oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar bin Smith gebuki sopir taksi online.
Sidang perdana Habib Bahar bin Smith digelar Selasa (6/4/2021). Pengadilan itu digelar untuk menindaki kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith kepada Adriansyah, seorang sopir taksi online.
Saat pengadilan digelar, Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sementara majelis hakim berada di PN Bandung di Jalan R.E. Marthadinata.
Baca Juga: Sadis! Habib Bahar Juga Lukai Driver Taksi Online dengan Pisau
Pengadilan digelar secara virtual.
Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bahar telah melanggar Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama dengan saudara Wiro (DPO) dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa.
Habib Bahar dicatut sebagai tersangka oleh Polda Jabar setelah menganiaya Adriansyah pada 2018.
Aksi penganiayaan tersebut berlangsung di kediaman Habib Bahar, tepatnya di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Pukul Driver Taksi Online 10 Kali
Habib Bahar melakukan penganiayaan bersama Wiro yang kini berstatus DPO.
Sebelum penganiayaan, Habib Bahar bertanya kepada Adriansyah apakah dia mengetahui siapa dirinya. Adriansyah menjawab tidak tahu, dan Habib Bahar pun memperkenalkan dirinya sebelum menganiaya Adriansyah.
Berita Terkait
-
Sadis! Leher Ditusuk Pakai Gunting, Mayat Sopir Taksol Dibuang Perampok di Kali Malang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Kasus Polisi Pukul Sopir Taksol Berakhir Damai, Polres Jaksel: Cuma Salah Paham
-
Viral! Polisi Pukul Sopir Taksi Online, Kapolda Maluku Copot Jabatan Pelaku Meski Sudah Damai
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus