Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 April 2021 | 17:13 WIB
Foto berita halaman utama tentang vonis kasus penodaan agama tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Rabu (10/5).

Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak diberikan ke media.

Kemudian, kegiatan rekonstruksi juga dilarang ditayangkan secara terperinci.

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta media tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

Media massa juga harus menyamarkan gambar wajah dan identitas korban dan keluarga kejahatan seksual, juga para pelaku.

Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik

"Media tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran secara detail serta berulang-ulang," jelasnya.

Load More