SuaraBogor.id - Tokoh agama dan organisasi keagamaan di Kabupaten Bogor mengutuk keras, aksi terorisme dan radikalisme serta intoleransi.
Hal itu disampaikan saat saat deklarasi bersama, menangkal terorisme sebagai langkah mitigasi. Pernyataan sikap ini digelar di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).
Sedikitnya ada lima poin deklarasi yang dibacakan bersama di hadapan para awak media, yaitu:
1. Mengutuk keras aksi terorisme yang terjadi di Indonesia dan menyampaikan rasa duka yang mendalam bagi korban aksi teror tersebut.
2. Bahwa aksi terorisme, radikalisme, dan intoleransi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh setiap agama dan melanggar ketentuan per undang-undangan.
3. Berkomitmen dan aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bogor dengan memerangi terorisme, radikalisme, dan intoleransi.
4. Bersedia bekerja sama dengan pemerintah dan aparat untuk menjaga agar tidak berkembang terorisme, radikalisme, dan intoleransi di Kabupaten Bogor.
5. Senantiasa memupuk rasa persatuan bangsa tetap setia terhadap Pancasila dan Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, semua dari ormas keagamaan hari ini menyepakati dengan sikap bersama, terkait dengan aksi terorisme, radikalisme, dan intoleransi.
Baca Juga: Ketum PBNU KH Said Aqil: Intoleran Bertentangan Dengan Islam
"Mudah-mudahan kita bisa menjaga Kabupaten Bogor," ujarnya kepada wartawan.
Hal senada juga diutarakan Kapolres Bogor AKBP Harun, dia mengatakan, bahwa dengan adanya deklarasi ini bisa menjaga kesolidan dan kondusifitas Bogor.
"Seperti yang disampaikan tokoh agama, ormas keagamaan intiya kita bersama-sama, ini bukan tugas polisi saja tapi tugas semuanya tugas masyatakat jangan sampai ada intoleransi, radikalisme dan terorisme di Kabupaten Bogor," tutupnya.
Kontributor : Aditiya Prayoga
Berita Terkait
-
Potret Pilu Pendidikan di Bogor, Kakak Adik di Parung Bertukar Seragam Demi Sekolah
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
7 Lokasi Perumahan di Bogor, Harga Mulai 150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Gaji UMR
-
Siswa SMKN 1 Cileungsi Kembali Belajar dengan Tenda Darurat usai Gedung Rusak
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba