SuaraBogor.id - Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu baru terungkap. Hal itu diketahui saat Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka.
Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing), terhadap laskar FPI.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya dan diduga terlibat dalam kasus unlawful killing.
"Kami masih melihat tersangka apakah (perlu) ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan," ujar Rusdi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan unlawful killing terkait tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tuturnya.
Dalam kasus ini, ada tiga personel kepolisian yang ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca Juga: Soal Bom di Sidang Rizieq, PA 212: Kalau Ada Instruksi Perang, Kami Hadapi
Namun, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
"Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams
-
Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026
-
Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika