SuaraBogor.id - Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek akhir tahun lalu baru terungkap. Hal itu diketahui saat Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka.
Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing), terhadap laskar FPI.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya dan diduga terlibat dalam kasus unlawful killing.
"Kami masih melihat tersangka apakah (perlu) ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik. Nanti akan dipertimbangkan," ujar Rusdi, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan unlawful killing terkait tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tuturnya.
Dalam kasus ini, ada tiga personel kepolisian yang ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca Juga: Soal Bom di Sidang Rizieq, PA 212: Kalau Ada Instruksi Perang, Kami Hadapi
Namun, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
"Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kakorbimnas Polri Curhat Terusik Berita Negatif: Ini Masalah Viralitas, Kebaikan Anggota Itu Nyata!
-
Membedah Trik Komplotan di Jogja Mengakali Bandar Judol, Malah Berujung Jadi Tersangka
-
Viral! Bripka D Digerebek Istri Saat Ngamar Bareng Selingkuhan di Kosan, Pamitnya Ketemu Tamu Mabes
-
5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
-
Roy Suryo Pertanyakan Status Tersangka Ade Armando, Loyalis Anies: Si Bajingan Itu Tetap Bebas
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Bau Busuk dari Sumur Ungkap Misteri Hilangnya Wanita di Ciseeng, Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari
-
Belajar dari Kasus Artha Gading, Ini Modus Pencurian Wanita Hermes Wajib Diwaspadai Pemilik Toko
-
Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026