Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 07 April 2021 | 14:56 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.

Diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Nekat Lakukan Mudik Lebaran ke Jateng, Siap-Siap Diisolasi

Load More