Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 14 April 2021 | 06:40 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)

SuaraBogor.id - Polri luncurkan aplikasi pembuatan serta perpanjangan SIM online nasional di kantor Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kedepannya nanti dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat akan lebih mudah membuat serta memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Listyo menambahkan, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Sinar, lalu mengikuti petunjuknya. Selain itu, SIM yang dibuat atau diperpanjang bisa diantar langsung ke rumah.

"Aplikasi ini memanfaatkan teknologi yang mempermudah masyarakat. Bahkan dapat diambil dengan cara delivery karena kami sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia," kata Listyo dilansir dari Suara.com.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Sulsel, Urus SIM Sudah Bisa Online

Listyo mengatakan, Korps Lalu Lintas Polri memang tengah mengadopsi kecanggihan teknologi di era 4.0 dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat. Tujuannya, mengurai pelanggaran yang dilakukan anggota polisi di lapangan.

"Pola ini menurunkan pelanggaran signifikan," sambungnya.

Listyo menambahkan, dalam satu hari, minimal 900 orang dapat menggunakan aplikasi Sinar untuk membuat atau memperpanjang SIM. Tentunya, hal itu diklaim lebih mudah ketimbang cara-cara konvensional dengan mendatangi kantor Satpas.

"Satu hari sekitar 900-1 juta sehari, bahkan bisa lebih karena kemudahannya," tutup Listyo.

Berikut Syarat Daftar SIM Online

Baca Juga: Jadi Tujuan Banyak Pemudik, Korlantas Polri Sekat Jalur Tikus ke Banyumas

  • Sama halnya membuat SIM pada umumnya, pembuatan SIM online juga harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syaratnya sama seperti membuat SIM pada umumnya, yaitu:
  • Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
  • Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun.
    Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
    Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.

Cara Daftar SIM Online

Pemohon yang akan membuat SIM A maupun SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di smartphone. Atau Anda juga bisa mengunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah itu, Anda akan disuguhkan dengan sebuah formulir. Isi formulir tersebut, beserta file KTP serta surat keterangan jasmani dan rohani. Kalau sudah, Anda akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.

Selanjutnya, jika sudah mendapat bukti registrasi, maka Anda harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan oleh situs Korlantas ataupun aplikasi.

Nantinya Anda harus datang ke Korlantas untuk mengikuti ujian, setelah pembayaran selesai.

Jangan lupa untuk membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan. Melalui aplikasi SINAR tersebut, pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C tidak perlu lagi harus datang ke kantor Satpas SIM.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Tes Kesehatan

Surat keterangan sehat diperlukan untuk perpanjangan SIM. Untuk SIM online pemohon juga dapat melakukan tes kesehatan melalui layanan pemeriksaan psikologi dengan aplikasi E-PPSi dan E-Rikkes.

Setelah menginput data-data yang diperlukan untuk mendaftar SIM Online. Pemohon harus melakukan langkah verifikasi hasil E-Rikkes dan E-PPSI untuk pemeriksaan yang kesehatan yang dilakukan secara elektronik yang dilakukan oleh petugas Dokkes Polda.

Setelahnya, pemohon menunggu tim dokter mengungggah hasil pemeriksaan dan psikotes yang nantinya menentukan lolos atau tidaknya.

Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Setiap jenis SIM punya biaya perpanjangannya sendiri. Untuk SIM A, perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C, dikenakan biaya Rp80.000. Perpanjangan SIM juga perlu biaya tambahan, yaitu Rp5.000 saja.

Selanjutnya, biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif, yaitu:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, Anda juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu:

Biaya asuransi: Rp 30.000
Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp 25.000
Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp 40.000
permohonan SKUKP: Rp 50.000

Itulah sederet informasi mengenai pendaftaran, pembuatan atau perpanjangan SIM online. Mudah dan hemat waktu tentunya!

Load More