Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 14 April 2021 | 06:40 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Tes Kesehatan

Surat keterangan sehat diperlukan untuk perpanjangan SIM. Untuk SIM online pemohon juga dapat melakukan tes kesehatan melalui layanan pemeriksaan psikologi dengan aplikasi E-PPSi dan E-Rikkes.

Setelah menginput data-data yang diperlukan untuk mendaftar SIM Online. Pemohon harus melakukan langkah verifikasi hasil E-Rikkes dan E-PPSI untuk pemeriksaan yang kesehatan yang dilakukan secara elektronik yang dilakukan oleh petugas Dokkes Polda.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Sulsel, Urus SIM Sudah Bisa Online

Setelahnya, pemohon menunggu tim dokter mengungggah hasil pemeriksaan dan psikotes yang nantinya menentukan lolos atau tidaknya.

Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Setiap jenis SIM punya biaya perpanjangannya sendiri. Untuk SIM A, perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C, dikenakan biaya Rp80.000. Perpanjangan SIM juga perlu biaya tambahan, yaitu Rp5.000 saja.

Selanjutnya, biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif, yaitu:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga: Jadi Tujuan Banyak Pemudik, Korlantas Polri Sekat Jalur Tikus ke Banyumas

Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, Anda juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu:

Biaya asuransi: Rp 30.000
Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp 25.000
Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp 40.000
permohonan SKUKP: Rp 50.000

Itulah sederet informasi mengenai pendaftaran, pembuatan atau perpanjangan SIM online. Mudah dan hemat waktu tentunya!

Load More