SuaraBogor.id - Polri luncurkan aplikasi pembuatan serta perpanjangan SIM online nasional di kantor Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kedepannya nanti dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat akan lebih mudah membuat serta memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Listyo menambahkan, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Sinar, lalu mengikuti petunjuknya. Selain itu, SIM yang dibuat atau diperpanjang bisa diantar langsung ke rumah.
"Aplikasi ini memanfaatkan teknologi yang mempermudah masyarakat. Bahkan dapat diambil dengan cara delivery karena kami sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia," kata Listyo dilansir dari Suara.com.
Listyo mengatakan, Korps Lalu Lintas Polri memang tengah mengadopsi kecanggihan teknologi di era 4.0 dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat. Tujuannya, mengurai pelanggaran yang dilakukan anggota polisi di lapangan.
"Pola ini menurunkan pelanggaran signifikan," sambungnya.
Listyo menambahkan, dalam satu hari, minimal 900 orang dapat menggunakan aplikasi Sinar untuk membuat atau memperpanjang SIM. Tentunya, hal itu diklaim lebih mudah ketimbang cara-cara konvensional dengan mendatangi kantor Satpas.
"Satu hari sekitar 900-1 juta sehari, bahkan bisa lebih karena kemudahannya," tutup Listyo.
Berikut Syarat Daftar SIM Online
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Sulsel, Urus SIM Sudah Bisa Online
- Sama halnya membuat SIM pada umumnya, pembuatan SIM online juga harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syaratnya sama seperti membuat SIM pada umumnya, yaitu:
- Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
- Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun.
Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.
Pemohon yang akan membuat SIM A maupun SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di smartphone. Atau Anda juga bisa mengunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah itu, Anda akan disuguhkan dengan sebuah formulir. Isi formulir tersebut, beserta file KTP serta surat keterangan jasmani dan rohani. Kalau sudah, Anda akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.
Selanjutnya, jika sudah mendapat bukti registrasi, maka Anda harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan oleh situs Korlantas ataupun aplikasi.
Nantinya Anda harus datang ke Korlantas untuk mengikuti ujian, setelah pembayaran selesai.
Jangan lupa untuk membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan. Melalui aplikasi SINAR tersebut, pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C tidak perlu lagi harus datang ke kantor Satpas SIM.
Berita Terkait
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bukan Hanya Polisi, Sosok-sosok Ini Turut Amankan Malam Natal di Kabupaten Bogor
-
Kukuhkan Guru Besar ke-18, Prof Syaiful Soroti Solusi Macet dan Transportasi Cerdas
-
BRI Pastikan Transaksi Lancar Selama Nataru Lewat 1,2 Juta Agen BRILink dan BRImo
-
Ada Keripik Pisang di Tumpukan Ganja yang Dibakar Kejari Bogor, Ternyata Ini Isinya!
-
Penampakan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bogor: Sabu Diblender, Sajam Dipotong Mesin