SuaraBogor.id - Polri luncurkan aplikasi pembuatan serta perpanjangan SIM online nasional di kantor Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kedepannya nanti dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat akan lebih mudah membuat serta memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Listyo menambahkan, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Sinar, lalu mengikuti petunjuknya. Selain itu, SIM yang dibuat atau diperpanjang bisa diantar langsung ke rumah.
"Aplikasi ini memanfaatkan teknologi yang mempermudah masyarakat. Bahkan dapat diambil dengan cara delivery karena kami sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia," kata Listyo dilansir dari Suara.com.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Sulsel, Urus SIM Sudah Bisa Online
Listyo mengatakan, Korps Lalu Lintas Polri memang tengah mengadopsi kecanggihan teknologi di era 4.0 dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat. Tujuannya, mengurai pelanggaran yang dilakukan anggota polisi di lapangan.
"Pola ini menurunkan pelanggaran signifikan," sambungnya.
Listyo menambahkan, dalam satu hari, minimal 900 orang dapat menggunakan aplikasi Sinar untuk membuat atau memperpanjang SIM. Tentunya, hal itu diklaim lebih mudah ketimbang cara-cara konvensional dengan mendatangi kantor Satpas.
"Satu hari sekitar 900-1 juta sehari, bahkan bisa lebih karena kemudahannya," tutup Listyo.
Berikut Syarat Daftar SIM Online
Baca Juga: Jadi Tujuan Banyak Pemudik, Korlantas Polri Sekat Jalur Tikus ke Banyumas
- Sama halnya membuat SIM pada umumnya, pembuatan SIM online juga harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syaratnya sama seperti membuat SIM pada umumnya, yaitu:
- Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
- Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun.
Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.
Berita Terkait
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Chico Hakim Pasang Badan Soal Gangguan JakOne Mobile: Justru Ini Bentuk Kehati-hatian
-
Link DANA Kaget 6 April 2025, Klaim Hari Ini Buat Beli Skin di MLBB dan FF
-
Aplikasi Keamanan HyperOS di HP Xiaomi Terima Pembaruan Baru pada April, Segera Instal!
-
Ada Trik Baru untuk Mempercepat Penginstalan Aplikasi di Android 16
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?
-
Anggaran Gemuk Bogor Dipangkas Habis! Rudy Susmanto Alihkan Dana ke Kebutuhan Mendesak
-
Bupati Bogor Instruksikan Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Dana Kompensasi Sopir Angkot
-
Mobil Bak Terbuka Picu Tabrakan Karambol di Jalan Bandung-Cianjur, 4 Pemudik Luka-luka
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil