SuaraBogor.id - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Gandara Budiana, membatah adanya dugaan korupsi yang diungkapkan oleh anggotanya bernama Sandi di media sosial.
Gandara Budiana mengatakan, terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok itu tidak benar.
"Tidak benar itu," ucap Gandara pada Rabu (14/4/2021).
Dugaan korupsi mencuat di publik ini persoalan pengadaan sepatu seharga Rp 850 ribu dan diduga tidak sesuai standar, yang diungkapkan Sandi adalah sepatu pakaian dinas lengkap (PDL).
Selain sepatu, Sandi juga mempersoalkan adanya potongan honor petugas non PNS di Damkar Kota Depok
“Iya kan itu, PDL itu berbeda dengan sepatu safety boots yang penggunaan di lapangan. Kalau pemadaman itu kan harus lengkap dari mulai helm, tahan panas, sepatunya safety sesuai standar yaitu harvik. Kalau Itu kan yang diperlihatkan oleh dia itu kan PDL tahun 2019," jelasnya.
"Uang Rp 200ribu yang dimaksud untuk memang untuk pembayaran BPJS. Karena ada sebagian persen yang memang dibebankan pada yang bersangkutan sendiri. Pembayaran dilakukan secara kolektif dan tidak benar ada pemotongan honor, " sambungnya.
Kewajiban pembayaran BPJS dibebankan pada diri sendiri dan perusahaan. Gandara menuturkan, pembayaran BPJS ada yang dianggarkan oleh pemberi kerja.
“Dan aturan memang begitu ada tiga persen oleh pemberi kerja dan dua persen pekerja itu sendiri. Iya (ditanggung pemerintah dan ada berapa persen yang ditanggung pribadi),” katanya.
Baca Juga: APBN Bisa Hemat Rp225 T, Ada 17 Produk Seharusnya Dibuat di Dalam Negeri
Ia juga membatah telah mengacam memecat Sandi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Depok.
"Itu bohong, gak ada, "pungkasnya
Kontributor : Supriyadi
Tag
Berita Terkait
-
Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG
-
Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Terungkap, Dua Kurir Mengaku Sudah 10 Kali Beraksi
-
Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Kasus Korupsi yang Dinilai Berdampak pada HAM
-
Korupsi Dana Bencana BNPB, Mengapa KPK Tak Menerapkan Pasal Hukuman Mati?
-
Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Bumerang bagi Demokrasi
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Suami Tak Bekerja, Nurjana Berharap Lolos Jadi Jukir Pemkot Bogor Demi Biaya Sekolah Anak
-
Daftar Jadi Jukir di Bogor, Eks Ojol Berharap Digaji Bulanan
-
Bahas Palestina hingga Perubahan Iklim, Sekjen PBB Bermalam di Kediaman Prabowo di Hambalang
-
BRI KPR Berikan Diskon Properti di Summarecon Expo 2026 Untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Diisukan Gelar Pesta Ultah di Istana Bogor, Syahganda: Itu Jamuan PM Rusia