SuaraBogor.id - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Gandara Budiana, membatah adanya dugaan korupsi yang diungkapkan oleh anggotanya bernama Sandi di media sosial.
Gandara Budiana mengatakan, terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok itu tidak benar.
"Tidak benar itu," ucap Gandara pada Rabu (14/4/2021).
Dugaan korupsi mencuat di publik ini persoalan pengadaan sepatu seharga Rp 850 ribu dan diduga tidak sesuai standar, yang diungkapkan Sandi adalah sepatu pakaian dinas lengkap (PDL).
Baca Juga: APBN Bisa Hemat Rp225 T, Ada 17 Produk Seharusnya Dibuat di Dalam Negeri
Selain sepatu, Sandi juga mempersoalkan adanya potongan honor petugas non PNS di Damkar Kota Depok
“Iya kan itu, PDL itu berbeda dengan sepatu safety boots yang penggunaan di lapangan. Kalau pemadaman itu kan harus lengkap dari mulai helm, tahan panas, sepatunya safety sesuai standar yaitu harvik. Kalau Itu kan yang diperlihatkan oleh dia itu kan PDL tahun 2019," jelasnya.
"Uang Rp 200ribu yang dimaksud untuk memang untuk pembayaran BPJS. Karena ada sebagian persen yang memang dibebankan pada yang bersangkutan sendiri. Pembayaran dilakukan secara kolektif dan tidak benar ada pemotongan honor, " sambungnya.
Kewajiban pembayaran BPJS dibebankan pada diri sendiri dan perusahaan. Gandara menuturkan, pembayaran BPJS ada yang dianggarkan oleh pemberi kerja.
“Dan aturan memang begitu ada tiga persen oleh pemberi kerja dan dua persen pekerja itu sendiri. Iya (ditanggung pemerintah dan ada berapa persen yang ditanggung pribadi),” katanya.
Baca Juga: Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor
Ia juga membatah telah mengacam memecat Sandi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Depok.
Berita Terkait
-
Kaleng Biskuit Jadi Biang Kerok: Aksi Heroik Damkar Selamatkan Balita di Garut!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai