SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah tersangka korupsi.
Tak hanya Ade Barkah, KPK juga menetapkan eks anggota DPRD Jabar STA, pada Kamis, 15 April 2021.
Ade Barkah resmi ditahan KPK dan satu orang lainnya yakni STA terkait kasus korupsi kasus Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu.
Pengurusan bantuan itu yakni pada tahun anggaran 2017-2019. Kasus tersebut juga menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari Suara.com.
Lili menjelaskan kronologi keterlibatan Ade Barkah dan STA hingga ditetapkan tersangka oleh KPK. Semua berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, memberikan janji kepada Ade Barkah dan STA.
Carsa akan memberikan STA dan Ade Barkah berupa fee 3% sampai 5%, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Lili.
Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.
Baca Juga: Korupsi Proyek Indramayu, Anggota DPRD Ade Barkah jadi Tersangka
"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta," ucap Lili.
Carsa Es, kata Lili, juga memberikan uang kepada Abdul Rozaq Muslim senilai Rp9,2 miliar. Rozaq ialah eks Anggota DPRD Jawa Barat yang juga sudah dijerat terlebih dahulu. Uang Rozaq itu juga dibagikan kepada anggota DPRD lain.
"Kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 Miliar," ucap Lili.
Untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Ade Barkah dan STA ditahan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih mulai 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari," tutup Lili.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .
Berita Terkait
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Gratifikasi Rp1,1 Miliar
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Usai OTT di Pati, KPK Tahan Bupati Sudewo dan 3 Kepala Desa
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepeda Minimalis untuk Bapak-Bapak, Mulai 1 Jutaan!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 104: Analisis Teks Eksplanasi 'Tukang Ojek Payung'
-
3 Orang Gurandil Masih Terjebak di Lubang 'Maut' Gunung Pongkor Bogor
-
KPK Bakal Ikut 'Pelototi' Proyek Jalur Tambang hingga Jalan Rancabungur-Leuwiliang
-
3 Fakta Mencekam Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Sukaraja Bogor, Luka di Leher Jadi Bukti