SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah tersangka korupsi.
Tak hanya Ade Barkah, KPK juga menetapkan eks anggota DPRD Jabar STA, pada Kamis, 15 April 2021.
Ade Barkah resmi ditahan KPK dan satu orang lainnya yakni STA terkait kasus korupsi kasus Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu.
Pengurusan bantuan itu yakni pada tahun anggaran 2017-2019. Kasus tersebut juga menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari Suara.com.
Lili menjelaskan kronologi keterlibatan Ade Barkah dan STA hingga ditetapkan tersangka oleh KPK. Semua berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, memberikan janji kepada Ade Barkah dan STA.
Carsa akan memberikan STA dan Ade Barkah berupa fee 3% sampai 5%, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Lili.
Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.
Baca Juga: Korupsi Proyek Indramayu, Anggota DPRD Ade Barkah jadi Tersangka
"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta," ucap Lili.
Carsa Es, kata Lili, juga memberikan uang kepada Abdul Rozaq Muslim senilai Rp9,2 miliar. Rozaq ialah eks Anggota DPRD Jawa Barat yang juga sudah dijerat terlebih dahulu. Uang Rozaq itu juga dibagikan kepada anggota DPRD lain.
"Kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 Miliar," ucap Lili.
Untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Ade Barkah dan STA ditahan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih mulai 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari," tutup Lili.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .
Berita Terkait
-
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Ketua Koperasi Amphuri Bangkut Melayani Diperiksa
-
Eks Dirut Antam Arie Ariotedjo Ternyata Diam-diam Sudah Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Rp100 M Disorot
-
Diam-diam Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo, KPK Minta Maaf Baru Umumkan Hari Ini, Mengapa?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
Mayat Remaja Penuh Luka Bacok Gegerkan Warga Cibinong, CCTV Rekam Aksi Keji 2 Pelaku Membuang Jasad
-
Mengaku Habib Palsu, Pria Paruh Baya Diamuk Massa di Pesantren Bogor
-
Konflik Memanas 75 Desa Bogor vs Kemenhut, Nasib Ribuan Warga di Ujung Tanduk?
-
Kontroversi 'Expose' Memanas, Ustad Jack: Minta Maaf atau Kena Boikot
-
Picu Kemarahan Dunia Pesantren, Laskar Santri Bogor Desak KPI Cabut Izin Program 'Expose'