SuaraBogor.id - Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menjadi salah satu saksi dalam persidangan Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat.
Menurut Agus Ridhallah bahwa kerumunan di Megamendung, Bogor menjadi tanggung jawab mantan pemimpin eks Front Pembela Islam tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi mengenai siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung.
"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus Ridhallah dalam persidangan, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Bantah Halangi Satgas untuk Tes Covid-19, Rizieq: Ponpes Lagi Lockdown!
Agus menjelaskan bahwa kerumunan massa simpatisan itu terjadi dalam rangka penyambutan Rizieq Shihab yang datang untuk peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat, pada 13 November 2021.
Agus juga menyampaikan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kerumunan di Megamendung, salah satunya ada sejumlah massa yang tidak menggunakan masker.
Namun dalam persidangan, Rizieq Shihab menjelaskan bahwa pada saat itu ponpes Agrikultural Markaz Syariat tengah memberlakukan kebijakan "lockdown" atau karantina wilayah dengan tidak menerima pengunjung dari luar.
Sehingga menurut Rizieq Shihab, kerumunan massa hanya terjadi di sepanjang jalan menuju ponpes dan bukan arahan dari panitia kegiatan peletakan batu. Rizieq juga menanyakan kepada saksi mengenai alasan massa tersebut datang ke Megamendung.
"Pertanyaan saya, siapa panitia yang menyambut (massa) di Gadog," ujar Rizieq Shihab.
Baca Juga: Ponpesnya Tak Pernah Komunikasi, Rizieq Bilang Begini ke Camat Megamendung
Para saksi, termasuk Kasatpol PP Kab. Bogor pun menjawab tidak ada panitia kegiatan yang menyambut sehingga Rizieq Shihab mengasumsikan bahwa kehadiran massa ke Megamendung merupakan spontanitas, dan bukan arahan panitia.
Berita Terkait
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng
-
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi