Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 21 April 2021 | 03:40 WIB
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Kesepakatan bersama saja,” kata Agus memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) kemarin.

Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali.

Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.

Baca Juga: Demokrat Ogah Gabung Pemerintah, PAN Siapkan Kader Masuk Kabinet Jokowi

Load More