Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 21 April 2021 | 14:24 WIB
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraBogor.id - Ada sebanyak tujuh titik penyekatan di wilayah Kabupaten Bogor. Titik-titik penyekatan tersebut merupakan bentuk antisipasi kendaraan yang nekat mudik lebaran.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penyekatan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari pihaknya, usai munculnya kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran.

Rencananya penyekatan jalan akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 nanti, bertepatan dengan diberlakukan kebijakan larangan mudik 2021.

Titik penyekatan tersebut bakal didirikan di sejumlah ruas jalan yang memang berbatasan langsung dengan daerah lainnya, seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.

Baca Juga: RS Lapangan Disetop, Ratusan Nakes Dipindahkan ke RSUD Kota Bogor

"Seperti di kawasan Cibinong, Cileungsi, Puncak, Cigombong, Parung, Jonggol, dan Jasinga. Kalau memang poskonya kurang bisa kita tambah, lihat kebutuhan saja," katanya, Rabu (21/4/2021).

Harun menjelaskan, ada dua metode yang akan diterapkan pada pola pengawasan nantinya. Pola pertama bagi masyarakat di wilayah Jadetabek dan kedua orang yang diluar Jadetabek yang akan masuk Bogor.

Bagi pemudik wilayah Jabodetabek yang diperbolehkan melakukan perjalanan pendek akan dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif antigen.

"Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen," jelasnya.

Sedangkan pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik.

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran ke Riau, Siap-siap Karantina di Rumah Berhantu

"Kita lihat dari pelat kendaraan, juga pemeriksaan KTP. Bila diketahui ingin mudik, kita langsung putar balik," tutupnya.

Load More