Andi Ahmad S
Senin, 27 April 2026 | 17:46 WIB
Penertiban tahap III di Puncak Bogor (Diskominfo).
Baca 10 detik
  • Pemkab Bogor menertibkan bangunan liar di tujuh titik simpang kawasan Puncak untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang kronis.
  • Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah mendata serta memberikan teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar garis sempadan jalan.
  • Pemerintah berencana melakukan pelebaran jalan dan penataan menyeluruh demi meningkatkan kelancaran arus kendaraan di jalur wisata Puncak.

SuaraBogor.id - Pemandangan kemacetan yang seolah tak terpisahkan dari kawasan Puncak Bogor kini mulai dicarikan solusi konkret oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Sebagai langkah tegas dalam upaya mengurai kemacetan kronis, Pemkab Bogor mulai menertibkan bangunan liar yang melanggar garis sempadan jalan di tujuh titik simpang jalur vital tersebut.

Kawasan Puncak Bogor, dengan keindahan alamnya, telah lama menjadi magnet bagi wisatawan. Namun, daya tarik ini seringkali diiringi dengan masalah kemacetan kronis yang memusingkan, terutama di akhir pekan dan musim liburan.

Salah satu faktor penyebab utamanya adalah menjamurnya bangunan liar yang melanggar garis sempadan jalan. Bangunan-bangunan ini tidak hanya mempersempit ruang gerak kendaraan, tetapi juga mengganggu pandangan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kepala UPTD Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II Agung Tarmedi menjelaskan bahwa pendataan dan inventarisasi bangunan di tujuh titik simpang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Penataan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) bersama dinas terkait, atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Menurut dia, fokus penataan dilakukan mulai dari Simpang Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan di jalur wisata Puncak.

“Atas arahan Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” kata Agung.

Ia menjelaskan, bangunan yang diduga melanggar garis sempadan jalan telah ditegur secara bertahap sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas

Langkah tersebut dinilai penting karena keberadaan bangunan tanpa izin di sepanjang ruas jalan kerap menjadi salah satu penyebab terganggunya fungsi jalan dan memperparah kemacetan, khususnya di Simpang Pasir Muncang.

“Penataan kawasan ini dinilai penting mengingat Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai,” ujarnya.

Selain penertiban bangunan liar, Pemkab Bogor juga mendorong optimalisasi fungsi jalan melalui rencana pelebaran jalan di sejumlah titik simpang guna memperlancar arus kendaraan.

Pelebaran jalan dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi hambatan lalu lintas, terutama di titik keluar-masuk simpang yang selama ini sering mengalami antrean panjang.

Agung menambahkan, ke depan penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah agar kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas.

“Ke depan, penataan akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, guna memastikan kawasan jalan tidak lagi terganggu oleh bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang menghambat lalu lintas,” katanya. [Antara].

Load More