Andi Ahmad S
Kamis, 11 Juni 2026 | 17:51 WIB
Polres Bogor menerjunkan tim K9 memburu anjing pemburu yang lepas di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-Polres Bogor
Baca 10 detik
  • Polres Bogor menerjunkan tim K9 Mabes Polri ke Jasinga pada Kamis (11/6/2026) untuk memburu anjing liar berbahaya.
  • Operasi ini dilakukan pasca tewasnya seorang bocah akibat serangan anjing pemburu babi hutan di kawasan hutan tersebut.
  • Polisi telah menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka dan mengamankan empat ekor anjing hasil penyisiran lapangan.

SuaraBogor.id - Polres Bogor mengambil langkah luar biasa guna menjamin keamanan warga di wilayah Bogor Barat. Pihak kepolisian resmi menerjunkan tim khusus K9 dari Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Baharkam Mabes Polri untuk menyisir kawasan hutan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Kamis (11/6/2026).

Operasi ini merupakan respons cepat atas tragedi memilukan yang menewaskan seorang bocah berinisial MAS (9) akibat serangan anjing pemburu babi hutan beberapa waktu lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa pengerahan personel elit satwa ini bertujuan untuk melacak keberadaan anjing pemburu yang dilaporkan masih berkeliaran dan lepas dari pengawasan pemiliknya.

Langkah ini juga diambil untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang kini dihantui ketakutan saat beraktivitas di sekitar hutan.

"Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat Jasinga saat ini. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan hari ini meluncurkan tim gabungan dari Ditpolsatwa Baharkam Polri bersama dua ekor K9, Polres Bogor, dan Polsek Jasinga," ujar AKBP Wikha di Bogor.

Operasi tersebut difokuskan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga. Tim gabungan terdiri atas 10 personel Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri yang didukung dua anjing pelacak K9, personel Polres Bogor, serta anggota Polsek Jasinga.

Berdasarkan laporan warga, terdapat sekitar 12 anjing pemburu yang lepas dari pengawasan pawangnya. Hingga saat ini, petugas telah menangkap empat ekor anjing dan masih memburu sejumlah anjing lainnya yang berada di area penyisiran.

Untuk menjamin keamanan masyarakat, setiap anjing pemburu yang berhasil ditangkap langsung dievakuasi ke Markas Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri.

"Fokus kami saat ini adalah menyisir Desa Sipak untuk mengamankan sisa anjing pemburu yang lepas. Begitu tertangkap, anjing-anjing tersebut langsung kami evakuasi ke Ditsatwa Mabes Polri agar lingkungan warga kembali aman," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y

Selain melakukan pengamanan di lapangan, Polres Bogor juga terus memperkuat proses penyidikan kasus kematian MAS. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka pemilik anjing yang diduga menggigit korban hingga meninggal dunia.

Wikha menjelaskan penyidik telah memeriksa 57 saksi dan menyita 21 kendaraan yang diduga terkait aktivitas perburuan babi hutan. Polisi juga melakukan pengujian sampel barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).

Selain itu, Polres Bogor berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi rabies pada anjing yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Penegakan hukum melalui penetapan tersangka oleh Unit PPA sudah berjalan, dan pengamanan total di lapangan dengan menerjunkan K9 juga sedang intensif dilakukan. Kami pastikan Polri hadir secara menyeluruh, baik untuk keadilan korban maupun keamanan psikologis warga Jasinga. Kami mengimbau masyarakat Desa Sipak untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa karena petugas sudah mengepung titik-titik rawan," kata Wikha.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Y sebagai tersangka dalam kasus kematian MAS (9) yang tewas akibat serangan anjing pemburu babi hutan saat memancing belut bersama temannya di kawasan hutan Jasinga. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk aktivitas komunitas pemburu yang menggunakan anjing untuk berburu babi hutan di kawasan Jasinga. [Antara].

Load More