Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 22 April 2021 | 11:42 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani sidang sebagai terdakaw kasus swab di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBogor.id - Pada Rabu (22/4/2021) kemarin, Majelis Hakim kembali menghadirkan beberapa saksi terkait kasus Habib Rizieq di Bogor. Saksi yang dihadirkan itu diantaranya dari RS Ummi Bogor dan dokter relawan MER-C.

Saksi dokter relawan MER-C, Tonggo Meaty Fransisca, mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa Habib Rizieq Shihab mengalami sakit tenggorokan sebelum dilakukan tes cepat antigen.

Dokter Tonggo Meaty Fransisca yang ditugaskan oleh MER-C bersama dr. Hadiki Habib untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab kemudian memutuskan untuk melakukan tes cepat antigen karena memiliki gejala COVID-19.

"Saya waktu itu mendengarnya memang ada sakit tenggorokan. Lalu kita sepakat bahwa karena ini masa pandemi, pertama kali kita curiga adalah kemungkinan terkena COVID-19," kata dr. Tonggo Meaty Fransisca dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tindak Pelanggar Prokes di Acara Rizieq, Kasatpol PP Kumpulkan Rp 1,5 Juta

Namun Tonggo Meaty Fransisca mengaku tidak ikut melakukan pemeriksaan tes cepat antigen kepada Rizieq Shihab yang dilakukan di kediaman mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yang di Sentul, Bogor.

"Saya hanya mengantar dokter Hadiki ke Sentul tapi tidak masuk ke dalam. Setelah itu dokter Hadiki keluar, saya tanyakan apa hasilnya, reaktif. Setelah itu kami sepakat bahwa sepertinya haus dibawa ke rumah sakit dan beliau setuju," ujar Tonggo Meaty Fransisca.

Dia melanjutkan bahwa keeseokan harinya atau tepatnya pada 24 November 2020, Rizieq Shihab dibawa menuju ke RS UMMI untuk pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit rujukan COVID-19 tersebut.

"Lalu kami masuk, dilakukan pemeriksaan CT Scan dada. Lalu kemudian pasien dibawa ke atas, pada saat itu terjadi operan antara dokter Hadiki dan dokter Nerina," imbuhnya.

Rizieq Shihab didakwa telah menyiarkan berita bohong seputar tes usapnya di RS UMMI.

Baca Juga: Kapolsek Tebet: Ada Ajakan Rizieq Hadiri Acara Pernikahan Putrinya

Menurut Jaksa Penuntut Umum, kasus itu berawal ketika Rizieq Shihab meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.

Tim dokter MER-C yang diketahui terdiri dari dr. Hadiki Habib dan dr. Tonggo Meaty Fransisca memeriksa terdakwa Rizieq Shihab setelah mendapat telepon dari Hanif Alatas yang juga merupakan menantu dari mantan pemimpin FPI tersebut pada 23 November 2020.

Berdasarkan hasil tes cepat antigen diketahui Rizieq Shihab reaktif COVID-19. Lalu pada 24 November 2020, Rizieq Shihab dibawa ke RS UMMI.

Namun, pada 26 November 2020, Hanif mengirim video testimoni Rizieq Shihab yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.

Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah sehat.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq dinyatakan positif COVID-19.

Load More