Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 23 April 2021 | 09:36 WIB
Ilustrasi pemudik yang menggunakan sepeda motor. (Antara/ Puji Kurniasari)

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Load More