Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 23 April 2021 | 11:02 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin ditemui di kantor Setda Kabupaten Bogor, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin secara tegas melarang pemudik dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masuk ke daerah Kabupaten Bogor.

Ade Yasin mengatakan, pemudik yang nekat meski membawa surat negatif dan antigen hasil tes cepat sekalipun tidak boleh masuk ke Kabupaten Bogor.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini oleh Pemerintah Pusat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, dilansir dari Antara.

Mulai Kamis ini, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik menegakkan larangan mudik.

Baca Juga: Dapat Julukan Pep Guardiman, Begini Respons Pelatih Persija

"Satgas COVID-19 mendirikan tujuh posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.

"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah mempercepat larangan mudik Lebaran yang sebelumnya berlaku 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021.

Hal itu, seperti disampaikan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Pekanbaru, Riau, Kamis (22/4/2021) kemarin, untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19. [Antara]

Baca Juga: DPR: Indonesia Bisa Disorot Dunia Kalau Ganja Dikeluarkan dari Golongan I

Load More