SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diamankan Polres Bogor, Jumat (23/4/2021).
Kini, kedua kakek pelaku pencabulan di Bogor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kedua pelaku tersebut EN (65) dan SN (50).
Keduanya terpaksa harus menjalani hukuman Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, kedua orang kakek ini berprofesi sebagai pedagang dan petani. Mereka melancarkan aksi cabul kepada korban dengan modus dan tempat yang berbeda.
Masing-masing pelaku juga tak mengetahui bahwa melakukan tindakan cabul kepada korban yang sama. Menurut Harun, cara sebelumnya mengiming-imingi korban akan mendapatkan makanan maupun uang.
“Tersangka E melakukan pelecehan atau pencabulan sebanyak lima kali, baik itu di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara tersangka S melakukan pencabulan kepada korban yang sama di warungnya,” kata Harun kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (23/4/2021).
Ia menuturkan, korban kerap kali mendapatkan makanan maupun sejumlah uang Rp10.000 hingga Rp20.000. Setelah keluarga mengetahui si anak menjadi korban pencabulan tak mau berlama-lama keluarga pun langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum dan lainnya,” tukasnya.
Sementara, EN mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas perbuatannya itu. “Menyesal. Gak mau lagi saya khilaf,” singkatnya.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Ponakan Sendiri Belum Ditahan
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
5 Nama Pelatih Timnas Indonesia Sudah Dikantongi BTN, Siapa Saja Mereka?
-
Melawan Arus hingga Bonceng Tiga, Pelajar di Bogor Kena Hukuman Fisik 150 Kali Push Up
-
Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Wajib Pajak Nunggak: Dorong Peningkatan PAD Kota Bogor
-
Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan
-
Tegang di Polsek Jonggol! Pemilik Mobil BBM Rebut Kunci dari Tangan Oknum Wartawan