Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 23 April 2021 | 15:10 WIB
Kedua orang pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun di Ciseeng, Bogor, EN (65) dan SN (50), diringkus polisi. (Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun).

SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diamankan Polres Bogor, Jumat (23/4/2021).

Kini, kedua kakek pelaku pencabulan di Bogor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kedua pelaku tersebut EN (65) dan SN (50).

Keduanya terpaksa harus menjalani hukuman Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, kedua orang kakek ini berprofesi sebagai pedagang dan petani. Mereka melancarkan aksi cabul kepada korban dengan modus dan tempat yang berbeda.

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Ponakan Sendiri Belum Ditahan

Masing-masing pelaku juga tak mengetahui bahwa melakukan tindakan cabul kepada korban yang sama. Menurut Harun, cara sebelumnya mengiming-imingi korban akan mendapatkan makanan maupun uang.

“Tersangka E melakukan pelecehan atau pencabulan sebanyak lima kali, baik itu di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara tersangka S melakukan pencabulan kepada korban yang sama di warungnya,” kata Harun kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (23/4/2021).

Ia menuturkan, korban kerap kali mendapatkan makanan maupun sejumlah uang Rp10.000 hingga Rp20.000. Setelah keluarga mengetahui si anak menjadi korban pencabulan tak mau berlama-lama keluarga pun langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.

“Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum dan lainnya,” tukasnya.

Sementara, EN mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas perbuatannya itu. “Menyesal. Gak mau lagi saya khilaf,” singkatnya.

Baca Juga: Pelaku Bullying Terhadap Bocah di Bogor Diamankan Polisi, Tapi Tak Ditahan

Kontributor : Regi Pranata Bangun

Load More