SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diamankan Polres Bogor, Jumat (23/4/2021).
Kini, kedua kakek pelaku pencabulan di Bogor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kedua pelaku tersebut EN (65) dan SN (50).
Keduanya terpaksa harus menjalani hukuman Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, kedua orang kakek ini berprofesi sebagai pedagang dan petani. Mereka melancarkan aksi cabul kepada korban dengan modus dan tempat yang berbeda.
Masing-masing pelaku juga tak mengetahui bahwa melakukan tindakan cabul kepada korban yang sama. Menurut Harun, cara sebelumnya mengiming-imingi korban akan mendapatkan makanan maupun uang.
“Tersangka E melakukan pelecehan atau pencabulan sebanyak lima kali, baik itu di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara tersangka S melakukan pencabulan kepada korban yang sama di warungnya,” kata Harun kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (23/4/2021).
Ia menuturkan, korban kerap kali mendapatkan makanan maupun sejumlah uang Rp10.000 hingga Rp20.000. Setelah keluarga mengetahui si anak menjadi korban pencabulan tak mau berlama-lama keluarga pun langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum dan lainnya,” tukasnya.
Sementara, EN mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas perbuatannya itu. “Menyesal. Gak mau lagi saya khilaf,” singkatnya.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Ponakan Sendiri Belum Ditahan
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kampung Koboi Tugu Selatan: Ketika Alam, Tradisi, dan Inovasi Menyatu Membangun Desa BRILiaN
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Bersih-Bersih Internal, Pemkab Bogor Gandeng BNN Gelar Tes Urine Mendadak di Kantor Dinas
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025
-
Namanya Dicatut Isu Narkoba, Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Tak Terlibat Media Apapun!
-
Waspada Modus COD! Pura-pura Test Drive, Motor Warga Cugenang Malah Dibawa Kabur