SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diamankan Polres Bogor, Jumat (23/4/2021).
Kini, kedua kakek pelaku pencabulan di Bogor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kedua pelaku tersebut EN (65) dan SN (50).
Keduanya terpaksa harus menjalani hukuman Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, kedua orang kakek ini berprofesi sebagai pedagang dan petani. Mereka melancarkan aksi cabul kepada korban dengan modus dan tempat yang berbeda.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Ponakan Sendiri Belum Ditahan
Masing-masing pelaku juga tak mengetahui bahwa melakukan tindakan cabul kepada korban yang sama. Menurut Harun, cara sebelumnya mengiming-imingi korban akan mendapatkan makanan maupun uang.
“Tersangka E melakukan pelecehan atau pencabulan sebanyak lima kali, baik itu di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara tersangka S melakukan pencabulan kepada korban yang sama di warungnya,” kata Harun kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (23/4/2021).
Ia menuturkan, korban kerap kali mendapatkan makanan maupun sejumlah uang Rp10.000 hingga Rp20.000. Setelah keluarga mengetahui si anak menjadi korban pencabulan tak mau berlama-lama keluarga pun langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum dan lainnya,” tukasnya.
Sementara, EN mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas perbuatannya itu. “Menyesal. Gak mau lagi saya khilaf,” singkatnya.
Baca Juga: Pelaku Bullying Terhadap Bocah di Bogor Diamankan Polisi, Tapi Tak Ditahan
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB