SuaraBogor.id - Pelaku pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diamankan Polres Bogor, Jumat (23/4/2021).
Kini, kedua kakek pelaku pencabulan di Bogor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kedua pelaku tersebut EN (65) dan SN (50).
Keduanya terpaksa harus menjalani hukuman Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, kedua orang kakek ini berprofesi sebagai pedagang dan petani. Mereka melancarkan aksi cabul kepada korban dengan modus dan tempat yang berbeda.
Masing-masing pelaku juga tak mengetahui bahwa melakukan tindakan cabul kepada korban yang sama. Menurut Harun, cara sebelumnya mengiming-imingi korban akan mendapatkan makanan maupun uang.
“Tersangka E melakukan pelecehan atau pencabulan sebanyak lima kali, baik itu di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara tersangka S melakukan pencabulan kepada korban yang sama di warungnya,” kata Harun kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (23/4/2021).
Ia menuturkan, korban kerap kali mendapatkan makanan maupun sejumlah uang Rp10.000 hingga Rp20.000. Setelah keluarga mengetahui si anak menjadi korban pencabulan tak mau berlama-lama keluarga pun langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Barang bukti kasus pencabulan terhadap anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum dan lainnya,” tukasnya.
Sementara, EN mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas perbuatannya itu. “Menyesal. Gak mau lagi saya khilaf,” singkatnya.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Ponakan Sendiri Belum Ditahan
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Detik-detik Puting Beliung di Bogor Terbangkan Sayap Pesawat 300 Meter hingga Timpa Rumah Warga
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Kakek di Bandung Ditembak Air Soft Gun, Diduga Terkait Transaksi Emas Fiktif
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kaleidoskop 2025: 9 Kasus Viral Guncang Bogor, Dari Pengoplos Gas Hingga Tragedi Shalat Subuh
-
Niat Berbakti Berujung Maut, Pemuda Bojonggede Tewas Terpanggang di Atas Pohon
-
Senin Depan Berlaku! Flyover Cibinong Resmi Pasang ETLE, Melanggar Langsung Dapat 'Surat Cinta'
-
Pembangunan 600 Unit Huntara di Aceh akan diserahkan pada Pemerintah Daerah pada 8 Januari 2026
-
Ngurus Izin Sambil Nongkrong? Bupati Bogor Boyong Kantor Dinas ke VIVO Mall, Ubah Wajah Birokrasi