Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 28 April 2021 | 09:19 WIB
Ilustrasi sanksi bagi PNS yang mudik (Kolase foto/Suara.com)

SuaraBogor.id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam hal melakukan larangan mudik lebaran 2021. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi tegas kepada PNS, yang nekat mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan dipecat.

“Bisa dilakukan pemecatan apabila PNS melakukan kesalahan berat saat melakukan mudik,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib, dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Selasa (27/4/2021).

Namun, terang Budi, pihaknya akan bekerja sama dengan inspektorat daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk menelusuri kesalahannya.

Baca Juga: Alur Pencairan THR PNS, Perhatikan Aturan yang Berlaku

“Sudah jelas kita periksa dulu bersama inspektorat, karena akan diukur kesalahannya seperti apa saat mudik,” ujarnya.

Budi menjelaskan, PNS diperbolehkan mudik Lebaran apabila ada izin dari atasannya. Tentu saja dengan alasan yang mendesak, misalnya yang mengajukan cuti melahirkan atau ada alasan mendesak yang sangat penting masih bisa diajukan dan cuti sakit.

“Kami akan memberikan kelonggaran bagi PNS yang memang harus berpergian jauh seperti mendatangi orang tua yang kondisi tengah sakit parah dan orang tua yang meninggal dunia,” ucapnya.

Mengenai prosesnya, akan dilakukan setelah pulang mudik, contohnya orang tua yang sakit, maka harus ada surat sakit sebagai bukti laporan.

Baca Juga: Dua Minggu Jelang Lebaran 2021, Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu

Load More