SuaraBogor.id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam hal melakukan larangan mudik lebaran 2021. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi tegas kepada PNS, yang nekat mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan dipecat.
“Bisa dilakukan pemecatan apabila PNS melakukan kesalahan berat saat melakukan mudik,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib, dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Selasa (27/4/2021).
Namun, terang Budi, pihaknya akan bekerja sama dengan inspektorat daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk menelusuri kesalahannya.
“Sudah jelas kita periksa dulu bersama inspektorat, karena akan diukur kesalahannya seperti apa saat mudik,” ujarnya.
Budi menjelaskan, PNS diperbolehkan mudik Lebaran apabila ada izin dari atasannya. Tentu saja dengan alasan yang mendesak, misalnya yang mengajukan cuti melahirkan atau ada alasan mendesak yang sangat penting masih bisa diajukan dan cuti sakit.
“Kami akan memberikan kelonggaran bagi PNS yang memang harus berpergian jauh seperti mendatangi orang tua yang kondisi tengah sakit parah dan orang tua yang meninggal dunia,” ucapnya.
Mengenai prosesnya, akan dilakukan setelah pulang mudik, contohnya orang tua yang sakit, maka harus ada surat sakit sebagai bukti laporan.
Baca Juga: Alur Pencairan THR PNS, Perhatikan Aturan yang Berlaku
Berita Terkait
-
Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
-
DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!
-
172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu
-
Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tunggu Tanda Tangan Gubernur Jabar, Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Tertunda Lagi
-
Rp90 Miliar Anggaran Lahan Jalan Tambang Dialihkan ke Pendidikan dan Kesehatan Bogor
-
BRI Perkuat Ekosistem MotoGP Mandalika 2026 Lewat Pariwisata, UMKM, dan Keberlanjutan
-
BRI Dorong Prestasi Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Lapas Cibinong, Tensi Agak Tinggi