SuaraBogor.id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam hal melakukan larangan mudik lebaran 2021. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi tegas kepada PNS, yang nekat mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan dipecat.
“Bisa dilakukan pemecatan apabila PNS melakukan kesalahan berat saat melakukan mudik,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib, dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Selasa (27/4/2021).
Namun, terang Budi, pihaknya akan bekerja sama dengan inspektorat daerah (Itda) Kabupaten Cianjur untuk menelusuri kesalahannya.
“Sudah jelas kita periksa dulu bersama inspektorat, karena akan diukur kesalahannya seperti apa saat mudik,” ujarnya.
Budi menjelaskan, PNS diperbolehkan mudik Lebaran apabila ada izin dari atasannya. Tentu saja dengan alasan yang mendesak, misalnya yang mengajukan cuti melahirkan atau ada alasan mendesak yang sangat penting masih bisa diajukan dan cuti sakit.
“Kami akan memberikan kelonggaran bagi PNS yang memang harus berpergian jauh seperti mendatangi orang tua yang kondisi tengah sakit parah dan orang tua yang meninggal dunia,” ucapnya.
Mengenai prosesnya, akan dilakukan setelah pulang mudik, contohnya orang tua yang sakit, maka harus ada surat sakit sebagai bukti laporan.
Baca Juga: Alur Pencairan THR PNS, Perhatikan Aturan yang Berlaku
Berita Terkait
-
Apakah PNS Bisa Resign? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Cocok Buat PNS, Cicilan Ringan dan Pajak Murah
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Bagi PPPK dan PNS, Cocok untuk Harian
-
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor