Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 28 April 2021 | 12:14 WIB
Kolase Munarman (twitter @Dennysiregar7)

SuaraBogor.id - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Penetapan Munarman tersangka tindak pidana terorisme itu dibenarkan anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.

"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: 40 Pengacara Temani Munarman Gugat Penangkapan ke Praperadilan

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme. [Antara]

Baca Juga: Ferdinand Ajak Publik Abaikan yang Tak Percaya Munarman Terlibat Terorisme

Load More