SuaraBogor.id - Jadwal buka puasa Depok 28 April 2021 atau 15 Ramadhan 1442 H hari ini. Jadwal buka puasa hari ini berdasarkan jadwal Imsakiyah dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jadwal buka puasa hari ini, Rabu (28/4/2021), untuk wilayah Depok pukul 17.51 WIB.
Ketika buka puasa, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa. Ini merupakan salah satu amalan yang disunahkan saat bulan Ramadhan.
Umat Islam pun disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa.
Bacaan Latin Doa Buka Puasa
Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa'ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin.
Artinya: "Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadamu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang." (HR Bukhari dan Muslim).
Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah
Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, Insya Allah.”
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bogor Rabu 28 April 2021
Membaca doa untuk adalah bentuk rasa syukur kita atas segala rahmat dan anugrah yang diberikan kepada kita. Ada beberapa alasan mengapa kita harus membaca doa buka puasa, diantaranya adalah:
1. Rasa Syukur
Setelah menjalankan puasa, kita menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala rizqi yang dilimpahkan dengan cara berdoa sebelum berbuka. Rasa terima kasih atas pemberian rezeki sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk menyantap makanan berbuka. Bagi setiap Muslim mengingat tuhan setiap waktu adalah bentuk dari ketakwaan
2. Meningkatkan Kesabaran
Membaca doa sebelum menyantap makanan buka puasa adalah bentuk rasa sabar kita, semakin sering kita berpuasa maka akan semakin tinggi juga rasa sabar kita.
Contohnya adalah ketika kita tidak terburu-buru dalam mengambil dan memakan makanan saat berbuka, ini adalah bagian dari melatih rasa disiplin, kesabaran dan ketenangan batin
Berita Terkait
-
Ketua Komisi III DPRRI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Legendaris Tiap Ramadan, Pasar Takjil Benhil Tak Pernah Sepi
-
Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
Terkini
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series via BRI, Nikmati Diskon Rp2 Juta dan Cicilan 0%
-
DPRD Kota Bogor Kunjungi Rusunawa Cibuluh, Godok Raperda untuk Perbaiki Fasilitas dan Aturan Sewa
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Dedi Mulyadi Liburkan Angkot dan Delman di Jalur Mudik, Ini Skema Uang Sakunya