SuaraBogor.id - Majelis Hakim turut menyoroti benda milik suami dari Nindy Ayunda yakni Askara Parasady Harsono, pada sidang lanjutan senjata api dan penyalahgunaan narkotika.
Sidang lanjutan Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021) kemarin.
Beragendakan keterangan terdakwa, suami Nindy Ayunda itu mengakui senjata api miliknya hanya pajangan.
Di simpan di dalam brankas, Askara mengaku senjata api itu semula tak diniatkan untuk dibeli. Namun, karena bagus ia pikir cocok untuk koleksi.
“Nggak ada niatan (beli). Pajangan saja buat koleksi,” ujar Askara via zoom yang disiarkan di PN Jakarta Barat, dilansir dari MataMata.com -jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Tak percaya begitu saja, majelis hakim menanyakan kenapa pajangan untuk koleksi ditaruh di dalam brankas. Askara pun berdalih baru mengetahui senjata itu rusak.
"Saya mendengar rusak (kata penjual) jadi saya simpan," jawab Askara.
Askara juga mengungkapkan, ia membeli senjata api itu lewat website secara online. Diakuinya, ia ditawari senjata rusak maka berani membeli.
“Pertama di website itu kita komunikasi dengan penjual. Dia menawarkan senpi. Saya beli, dia menginformasikan senpi itu rusak,” kata Askara.
Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Sebut Senpi Miliknya Hanya Pajangan, Hakim Tak Percaya
Sementara soal izin kepemilikan senjata api, Askara mengaku ditipu penjual. Sebab, setiap ia bertanya, penjual menundanya hingga akhirnya berjanji akan menyusul mengirimkan izin kepemilikannya.
“Dia bilang ada (surat izin). Dia janjinya bawa saat transaksi, terus pas saya tanyakan lagi (pada saat transaksi soal surat izin senpi), dia bilang tertinggal. Karena dia bilang dia mau cepat, akhirnya menyerahkan senpinya dan bilang surat izinnya nanti (disusulkan),” ucap Askara.
Majelis hakim menilai keterangan Askara saat sidang tak masuk akal. Apalagi selain senjata api itu, ditemukan pula 50 peluru aktif di dalam brankas itu juga.
Kendati demikian, Askara tidak menjawab secara detail pertanyaan majelis hakim tersebut karena sinyal zoom yang sempat terputus. Majelis hakim pun memberi peringatan keras pada Askara soal kesaksiannya yang bisa memberatkan dakwaan jika ketahuan mengada-ada.
“Seandainya kamu terbukti (berbohong) tapi tidak kamu akui, itu akan memberatkan,” kata hakim memperingatkan.
Askara tetap bersikeras dengan pengakuannya senjata api itu hanya koleksi. Bahkan ia tidak ada niatan memakainya.
Tag
Berita Terkait
-
Klarifikasi Sutradara Soal Gudang Senjata di Film Merah Putih One For All, Dianggap Bikin Blunder
-
7 Fakta Jaksa Kejagung Todongkan Pistol ke Pengemudi: Marah Diklakson, Sudah Damai Tetap Diperiksa!
-
Heboh 'Koboi Jalanan' di Tangsel, Polisi: Pelaku Aparat Kejagung, Sudah Berdamai
-
Satgas Damai Cartenz Ungkap Tiga Sumber Senjata dan Amunisi OPM, Salah Satunya dari Aparat!
-
Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut: KPK Sita Pistol Baretta, Asal Senjata Jadi Misteri
Terpopuler
Pilihan
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
Terkini
-
Gerbong Bergerak di Bogor: Bupati Rudy Susmanto Rombak Kabinet, 7 Pejabat Eselon II Digeser
-
Kado Ultah ke-40 Bupati Bogor: 25.000 Pohon Ditanam ASN
-
'Hujan Semen' Kembali Guyur Warga Citeureup, Ini Penjelasan Indocement dan Pemda Bogor
-
Lautan Merah Putih Sepanjang 600 Meter Guncang Bogor, 8.500 Warga Tumpah Ruah di Kirab Kebangsaan
-
Inovator Indonesia Sabet 42 Persen Penghargaan di Ajang Global Quarry Life Award 2025