Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 04 Mei 2021 | 17:19 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Mochamad Rifai saat menggelar konfrensi pers terkait pelaku pengelapan surat keterangan bebas COVID-19 antigen di Mapolres Cianjur, Selasa (4/5) [Antara]

SuaraBogor.id - Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) di Cianjur, pemalsu surat keterangan antigen atau surat keterangan bebas COVID-19 antigen.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kedua pasutri ini berinisial JA (32) dan AR (30), mereka sudah melancarkan aksinya sejak Februari 2021 lalu.

Ia menjelaskan, pelaku JR selama ini memalsu surat keterangan bebas COVID-19 antigen setelah mendapat contoh surat asli dari AR sang istri yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Dinas Kesehatan Cianjur.

Terungkapnya surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu, setelah petugas berhasil menjaring sopir travel gelap MR yang berdalih mengantongi surat bebas antigen dan setelah diselidiki ternyata palsu.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Cianjur Selasa 4 Mei 2021

"Sehingga kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dimana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu," kata AKBP Mochamad Rifai dilansir dari Antara.

Tersangka mengakui telah banyak membuat surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap dengan harga Rp50.000 perlembar. Selama ini, tersangka mendapat contoh surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinkes Cianjur.

Contoh surat asli tersebut, didapat JA melalui istrinya AR yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Kesehatan, termasuk cap basah milik Dinas Kesehatan Cianjur, sehingga tersangka cukup mengedit nomor surat dan nama pengguna surat keterangan palsu tersebut.

"Pelaku sudah membuat surat keterangan palsu sejak Februari dengan jumlah lebih dari 100 lembar yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap untuk melancarkan perjalanan saat ada pemeriksaan petugas," katanya.

Pasangan suami istri tersebut, tambah dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Satu Kampung di Cianjur Diisolasi usai 54 Orang Positif Covid-19

Seperti diberitakan Polres Cianjur, memangil sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan Cianjur, untuk dimintai keterangan terkait surat bebas COVID-19 antigen asli tapi palsu yang ditanda tangani pejabat terkait.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, mengatakan terkait surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pegawai di dinas terkait, bahkan pihaknya segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Cianjur. [Antara]

Load More