SuaraBogor.id - Hari terakhir jelang larangan mudik peningkatan arus keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor memgalami peningkatan, Rabu (5/5/2021).
Bedasarkan pantauan Suarabogor.id, tidak ada penghentian operasi baik Bus AKAP maupun AKDP. Sejumlah bus dengan tujuan berbagai daerah masih nampak keluar - masuk di Terminal Baranangsiang.
Petugas BPTJ Terminal Baranangsiang Jejen mengakui peningkatan penumpang terjadi jelang larangan mudik pemerintah pada 6 Mei 2021.
Jejen menyebut, sejak pekan kemarin rata-rata penumpang per harinya sekitar 200. Tujuannya beragam. Baik AKAP maupun AKDP.
“Tapi memang lebih banyak ke luar kota,” kata Jejen kepada Suarabogor.id saat ditemui di lokasi keberangakatan Bus Terminal Baranangsiang, Bogor, Rabu (5/5/2021). Sekitar pukul 15.00 WIB petang tadi.
Jika disimpulkan dari jumlah rata-rata keberangan per hari. Operasi bus antar di Terminal Baranangsiang sejak pekan lalu sekitar 1.500 penumpang.
Jejen menguraikan, tujuan yang paling ramai diantaranya Garut, Cirebon, Serang, Merak, Balaraja, Surabaya, Wonosobo, Blitar dan Kota-kota di Pulau Jawa lainnya.
“Ini hari terakhir kalau dari pekan kemarin tepatnya di awal pekan memang ada peningkatan,” ungkapnya.
Seperti diketahui pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik guna menekan terjadinya kerumunan yang memicu penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Atur Wisata Lebih Mudah, Kalau Mudik Itu Susah
Bedasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Perhubungan menghentikan sementara operasi bus Antar Kota Antar Provinsi alias AKAP dan bus Antar Kota Dalam Provinsi alias AKDP selama masa larangan mudik ebaran tanggal 6-17 Mei 2021.
Seiring dengan itu Pemerintah Bogor juga telah melakukan berbagai rencana jelang membludaknya pemudik dari berbagai kota. Baik masuk maupun keluar Bogor.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor misalnya. Polresta Bogor Kota berencana akan melakukan penyekatan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Ada enam titk penyekatan dan menerapkan sistem ganjil-genap mikro menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijirah.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga melakukan penyekatan di sejumlah wilayah perbatasan.
Polres Bogor mencatat sebanyak 12 pos pengamanan dan 197 pos pantau akan didirikan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Diantaranya, Titik penyekatan tersebut bakal didirikan di sejumlah ruas jalan yang memang berbatasan langsung dengan daerah lainnya. Seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.
Berita Terkait
-
Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan