SuaraBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempersilahkan warganya yang hendak berpergian ke luar Bogor. Meski larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai berlaku, Kamis (6/5/2021).
Kendati begitu, warga di luar Bogor tak dapat begitu saja pergi dan kembali. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, warga yang bekarja dipersilahkan untuk meminta surat keterangan perjalanan di kantor kelurahan masing-masing.
Selain itu, Bima Arya mengaku, untuk tempat wisata hingga saat ini masih melakukan koordinasi dan kajian. Disamping menunggu keputusan DKI Jakarta.
"Terkait tempat wisata kita tunggu Jakarta. Jangan sampai Jakarta tutup, Bogor buka. Jangan sampai Bogor jadi tujuan utama di masa libur Lebaran, karna orang luar Bogor gak bisa," kata Bima.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Terminal Tj Priok Setop Pelayaan Bus AKAP hingga 17 Mei
Bima menjelaskan, penyekatan dilakukan sebagai bentuk penindakan selama satu pekan sosialisasi dilakukan. Penyekatan dilakukan di enam titik tersebar.
Bagi warga dari luar, seperti Jakarta, Bekasi (Jadetabek) yang kedapatan datang ke Bogor akan langsung menjalani tes antigen.
Setelah itu, katanya, jika hasil swab tes antigen positif maka warga tersebut akan menjalani karantina di Gedung BPKP Ciawi.
Sementara itu, bagi warga dengan hasil swab antigen negatif mereka akan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama lima hari. Tes antigen ini, menurut Bima, diperuntukan bagi warga di luar aglomerasi Jabodetabek.
Ia juga memastikan, mudik lokal masih di wilayah Jabodetabek diperbolehkan dengan pengawasan dan patuh protokol kesehatan.
Baca Juga: Penyekatan Larangan Mudik di Tol Pasteur
"Pendatang dari Jadetabek masuk Bogor akan diawasi RT/RW Siaga. Begitu ada pendatang, treatmentnya sama," tutup Bima.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng
-
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi