Andi Ahmad S
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:04 WIB
Kekaisaran Sunda Nusantara (Suara.com)

3. SIM Berlaku Seumur Hidup

Tertulis pula pada SIM milik Rusdi Karepesina bahwa SIM tersebut berlaku seumur hidup.

Hal tersebut berbeda dengan aturan yang ada di Indonesia. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9/2012.

4. Pelat Kendaraan di STNK

Di foto STNK mobil milik Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara tertulis pelat kendaraannya adalah SN 45 RSD.

Di Indonesia sendiri tidak ada daerah yang memiliki kode pelat kendaraan dengan awalan huruf SN.

5. Penerbit SIM dan STNK

Jika SIM dan STNK di Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hal ini berbeda dengan Kekaisaran Sunda Nusantara.

Tertulis di SIM dan STNK milik Rusdi Karepesina, dua dokumen penting itu diterbitkan oleh Majelis Agung Sunad Archipelago, Sekretaris Jenderal Agung MASA, Menteri Senior Ekonomki dan Keuangan.

Baca Juga: Belajar dari SIM Kerajaan Fiktif: Periksa Dokumen dan Kondisi Kejiwaan

Load More