SuaraBogor.id - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh dengan adanya pengakuan pengendara mobil, yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
Munculnya Kekaisaran Sunda Nusantara ini seperti Sunda Empire yang juga sempat buat heboh sehingga dibubarkan.
Kemunculan Kekaisaran Sunda Nusantara itu berawal saat Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor palsu SN 45 RSD di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Padahal, terdapat keanehan pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang dimiliki oleh jenderal yang bernama Rusdi Karepesina, 55.
Sebelumnya, ketika diamankan oleh pihak kepolisian, Rusdi mengatakan SIM dan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara itu sah. Sebagaimana diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngoto bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Kerajaan Nusantara," terang dia dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com. Kamis (6/5/2021).
Meski dianggap sah oleh Rusdi, terdapat keanehan pada SIM dan STNK yang dimiliki oleh Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Apa saja keanehan itu?
Berikut lima hal aneh yang terdapat pada SIM dan STNK yang dimiliki Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
5 Hal Aneh pada SIM dan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara
Baca Juga: Belajar dari SIM Kerajaan Fiktif: Periksa Dokumen dan Kondisi Kejiwaan
1. SIM Ditandatangani Sendiri
Di foto yang beredar di media sosial, SIM milik Rusdi Karepesina ini ditandatangani sendiri oleh dia.
Tertulis pada SIM tersebut Rusdi Karepisana merupakan Jenderal Pertama TKSN. Ia menandatangani SIM tersebut mewakili Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA di Kementerian Senior Ekonomi dan Keuangan.
2. SIM Berlaku Secara Internasional
Pada SIM milik Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara tertulis bahwa SIM juga berlaku secara internasional.
Hal ini jauh berbeda dengan aturan yang ada di Indonesia. Masyarakat yang ingin memiliki SIM Internasioanl harus mendaftar terlebih dahulu di Korlantas Polri dan berbeda dengan SIM pada umumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung
-
Cari Healing di Tengah Alam Asri? 5 Rekomendasi Wisata Alam Memukau di Sukamakmur Bogor
-
Dari Komunitas untuk Negeri, BRILink Mekaar Perluas Akses Keuangan Prasejahtera
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Pergerakan Tanah Putus Akses Jalan Antardesa di Sukaresmi Cianjur