Andi Ahmad S
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:10 WIB
Ilustrasi Pedagang Puncak Pass Bingung Cari Tempat Jualan Baru. [ANTARA FOTO/Lintang/Arf/nz]
Baca 10 detik
  • Satpol PP Cianjur membongkar 160 kios ilegal di sepanjang jalur Puncak Pass hingga Segar Alam, Sabtu (13/6/2026).
  • Penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar serta estetika kawasan wisata utama di wilayah Provinsi Jawa Barat.
  • Petugas gabungan telah menertibkan total 200 bangunan liar tanpa izin demi menjamin kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.

SuaraBogor.id - Pemkab Cianjur melakukan langkah tegas dalam menata wajah pariwisata di kawasan Puncak. Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sedikitnya 160 unit kios ilegal yang berdiri di sepanjang jalur Puncak Pass hingga Segar Alam, Sabtu (13/6/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar dan estetika jalan nasional sebagai gerbang utama wisata Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa aksi pembongkaran hari ini adalah tahap lanjutan dari agenda besar penataan kawasan Puncak yang sebelumnya telah diinisiasi dan dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

"Pembongkaran hari ini menyasar 160 kios ilegal yang berdiri di area terlarang sepanjang jalur Puncak. Langkah ini penting untuk menjamin kenyamanan wisatawan serta menjaga ketertiban lalu lintas di jalan nasional," ujar Djoko Purnomo, dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP Jawa Barat, TNI, Polri, dan dinas terkait. Meski sempat mendapat penolakan, proses penertiban tetap berjalan dengan bantuan alat berat.

Sebagian pemilik kios juga melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari pemerintah.

Djoko mengatakan total kios yang telah ditertibkan mencapai 200 unit. Sebelumnya, penertiban dilakukan terhadap 40 kios di kawasan pertigaan Hanjawar hingga Ciloto-Puncak dengan nilai kompensasi yang sama.

Menurut dia, sebagian besar bangunan yang ditertibkan tidak memiliki izin dan telah dibangun secara permanen sehingga harus dibongkar untuk mendukung program penataan kawasan wisata oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sebagian besar bangunan berdiri tanpa izin. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah melayangkan surat peringatan sehingga banyak pemilik yang melakukan pembongkaran secara mandiri," katanya.

Baca Juga: Listrik Jabodetabek Padam Bergilir

Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku masih bingung menentukan lokasi usaha baru setelah kios mereka dibongkar. Mereka berharap pemerintah menyediakan lokasi relokasi agar tetap dapat melanjutkan usaha.

Pemilik kios di kawasan Segar Alam Yanti (49) berharap pemerintah memberikan kejelasan terkait relokasi dan kompensasi bagi para pedagang terdampak.

"Kami berharap ada relokasi dan kejelasan terkait kompensasi yang diberikan pemerintah," kata Yanti.

Load More