SuaraBogor.id - Kasus sate beracun yang menewaskan satu orang bocah anak dari tukang ojek online (Ojol) di Bantul dinilai banyak kejanggalan.
Jogja Police Watch (JPW) meminta, kepada Mabes Polri agar mengambil alih kasus sate beracun sianida tersebut.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan kejanggalan pertama terlihat dari pekerjaan Tomy. Polisi menyebut pekerjaan Tomy adalah ASN, dan tidak menyebut pekerjaan Tomy adalah anggota Polri berpangkat Aiptu.
"Yang kedua, pemeriksaan Tomy tak dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Ini akan jadi cacat hukum dan hanya dianggap sebagai obrolan biasa," kata Kamba, dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).
Kejanggalan berikutnya terlihat saat konferensi pers pelaku kasus satai beracun sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman.
Polisi tidak memberikan waktu untuk Nani berbicara kepada awak media. Padahal, di beberapa kasus lainnya, Polres Bantul memberikan kesempatan tersangka untuk berbicara kepada awak media.
"Selain itu, penasihat hukum tersangka juga belum terpublikasi," papar Kamba.
Padahal, munculnya banyak kejanggalan akan berdampak kepada penurunan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Selain itu hal ini juga berdampak pada lambannya penuntasan kasus tersebut. Oleh karena itu, kami mendorong kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri," kata Kamba.
Baca Juga: Sosok R di Kasus Sate Beracun Masih Misteri, JPW: Harusnya Cepat Ditangkap
Sebelumnya, Keputusan Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, yang tidak menyebutkan secara jelas identitas pengacara dari Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus satai beracun dikecam Peradi Bantul.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul menilai keputusan menginisial untuk pengacara Nani adalah menyalahi etika.
Ngadi hanya menyebut pengacara Nani dengan inisial A.
"Harusnya secara etika disebutkan namanya. Masak mereka hanya nyebutkan inisial. Kalau tersangka disebutkan inisial ya enggak papa," kata Ketua Peradi Bantul, Jayaputra Arsyad, Kamis.
Menurut Jayaputra, sampai saat ini juga belum mengetahui siapa A yang disebut sebagai pengacara Nani. Sebab, sampai kini belum ada informasi dari anggotanya mengenai siapa yang menjadi pengacara Nani.
"Kalau yang atas nama pelapor ada (pengacara dari Bandiman, ayah dari korban Sate Beracun). Tapi untuk atas nama terlapor (pengacara Nani) saya belum mengetahui," paparnya.
Berita Terkait
-
Baru Dilantik, Kapolresta Sleman Dimutasi Kurang dari 24 Jam, JPW: Bisa Masuk MURI
-
YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!
-
HUT ke-45 Warkaban di TMII Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Pengukuhan Pengurus Baru
-
Perjuangan 10 Tahun Seorang Ibu Menjadi Driver Ojol hingga Mandiri Finansial
-
Kantong Kerap Terkuras Demi Tarif Parkir, Ojol Tagih Keberpihakan Pemprov DKI
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029
-
Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal
-
Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism
-
Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota