Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 06 Mei 2021 | 15:07 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

SuaraBogor.id - Kasus sate beracun yang menewaskan satu orang bocah anak dari tukang ojek online (Ojol) di Bantul dinilai banyak kejanggalan.

Jogja Police Watch (JPW) meminta, kepada Mabes Polri agar mengambil alih kasus sate beracun sianida tersebut.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan kejanggalan pertama terlihat dari pekerjaan Tomy. Polisi menyebut pekerjaan Tomy adalah ASN, dan tidak menyebut pekerjaan Tomy adalah anggota Polri berpangkat Aiptu.

"Yang kedua, pemeriksaan Tomy tak dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Ini akan jadi cacat hukum dan hanya dianggap sebagai obrolan biasa," kata Kamba, dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Sosok R di Kasus Sate Beracun Masih Misteri, JPW: Harusnya Cepat Ditangkap

Kejanggalan berikutnya terlihat saat konferensi pers pelaku kasus satai beracun sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman.

Polisi tidak memberikan waktu untuk Nani berbicara kepada awak media. Padahal, di beberapa kasus lainnya, Polres Bantul memberikan kesempatan tersangka untuk berbicara kepada awak media.

"Selain itu, penasihat hukum tersangka juga belum terpublikasi," papar Kamba.

Padahal, munculnya banyak kejanggalan akan berdampak kepada penurunan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

"Selain itu hal ini juga berdampak pada lambannya penuntasan kasus tersebut. Oleh karena itu, kami mendorong kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri," kata Kamba.

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Dixie Pamit, Kisah Mualaf Warga Lapas Cebongan Cari Tuhan

Sebelumnya, Keputusan Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, yang tidak menyebutkan secara jelas identitas pengacara dari Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus satai beracun dikecam Peradi Bantul.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul menilai keputusan menginisial untuk pengacara Nani adalah menyalahi etika.

Ngadi hanya menyebut pengacara Nani dengan inisial A.

"Harusnya secara etika disebutkan namanya. Masak mereka hanya nyebutkan inisial. Kalau tersangka disebutkan inisial ya enggak papa," kata Ketua Peradi Bantul, Jayaputra Arsyad, Kamis.

Menurut Jayaputra, sampai saat ini juga belum mengetahui siapa A yang disebut sebagai pengacara Nani. Sebab, sampai kini belum ada informasi dari anggotanya mengenai siapa yang menjadi pengacara Nani.

"Kalau yang atas nama pelapor ada (pengacara dari Bandiman, ayah dari korban Sate Beracun). Tapi untuk atas nama terlapor (pengacara Nani) saya belum mengetahui," paparnya.

Load More