SuaraBogor.id - Kasus sate beracun yang menewaskan satu orang bocah anak dari tukang ojek online (Ojol) di Bantul dinilai banyak kejanggalan.
Jogja Police Watch (JPW) meminta, kepada Mabes Polri agar mengambil alih kasus sate beracun sianida tersebut.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan kejanggalan pertama terlihat dari pekerjaan Tomy. Polisi menyebut pekerjaan Tomy adalah ASN, dan tidak menyebut pekerjaan Tomy adalah anggota Polri berpangkat Aiptu.
"Yang kedua, pemeriksaan Tomy tak dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Ini akan jadi cacat hukum dan hanya dianggap sebagai obrolan biasa," kata Kamba, dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).
Kejanggalan berikutnya terlihat saat konferensi pers pelaku kasus satai beracun sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman.
Polisi tidak memberikan waktu untuk Nani berbicara kepada awak media. Padahal, di beberapa kasus lainnya, Polres Bantul memberikan kesempatan tersangka untuk berbicara kepada awak media.
"Selain itu, penasihat hukum tersangka juga belum terpublikasi," papar Kamba.
Padahal, munculnya banyak kejanggalan akan berdampak kepada penurunan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Selain itu hal ini juga berdampak pada lambannya penuntasan kasus tersebut. Oleh karena itu, kami mendorong kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri," kata Kamba.
Baca Juga: Sosok R di Kasus Sate Beracun Masih Misteri, JPW: Harusnya Cepat Ditangkap
Sebelumnya, Keputusan Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, yang tidak menyebutkan secara jelas identitas pengacara dari Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus satai beracun dikecam Peradi Bantul.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul menilai keputusan menginisial untuk pengacara Nani adalah menyalahi etika.
Ngadi hanya menyebut pengacara Nani dengan inisial A.
"Harusnya secara etika disebutkan namanya. Masak mereka hanya nyebutkan inisial. Kalau tersangka disebutkan inisial ya enggak papa," kata Ketua Peradi Bantul, Jayaputra Arsyad, Kamis.
Menurut Jayaputra, sampai saat ini juga belum mengetahui siapa A yang disebut sebagai pengacara Nani. Sebab, sampai kini belum ada informasi dari anggotanya mengenai siapa yang menjadi pengacara Nani.
"Kalau yang atas nama pelapor ada (pengacara dari Bandiman, ayah dari korban Sate Beracun). Tapi untuk atas nama terlapor (pengacara Nani) saya belum mengetahui," paparnya.
Berita Terkait
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
-
Kasus Melebar! Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual
-
Dampak Kasus AKBP Didik: Tes Urine Serentak Diberlakukan untuk Seluruh Anggota Polri
-
Bukan Hanya Pesan Ojek Online, Token PLN Bisa Beli di GoPay dengan Promo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
BRI Rayakan Imlek Prosperity 2026 dengan Nuansa Eksklusif Tahun Kuda Api
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Ini 4 Lokasi Takjil Paling Lengkap dan Murah untuk Buka Puasa di Ciawi Bogor
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang