SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok menerbitkan aturan untuk Pegawai negeri sipil (PNS) dalam hal berpergian keluar daerah atau mudik dan cuti bersama.
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/202-HUK/BKPSDM yang disertai dengan sanksi.
"Setiap PNS yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran tersebut di Depok, Jumat.
Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Baca Juga: Viral! Video Tank TNI Turun ke Jalan, Publik: Buat Takut-takuti Pemudik?
SE tersebut, sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.
Namun, terdapat pengecualian bagi PNS untuk bepergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja. PNS tersebut harus mendapat izin atau surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
PNS yang dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis Wali Kota Depok bagi kepala perangkat daerah dan pejabat pimpinan tertinggi pratama (Eselon II) dan kepala perangkat daerah bagi kepala daerah dan pejabat fungsional.
SE tersebut juga mengimbau para PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Lalu, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Selain itu, perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Redam Laju Penyebaran Covid-19 dan Varian Baru, Mari Perketat Mobilitas
Dalam SE tersebut juga termaktub pembatasan cuti bagi PNS. PNS tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Namun pengecualian pangajuan cuti diberikan jika cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti kerena alasan penting bagi PNS. Termasuk, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja. [Antara]
Berita Terkait
-
Viral Pasien Terlantar Karena Pegawai Puskesmas Telat, Langsung Kena Sidak
-
Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Juni, Nominal Lebih Besar dari Gaji?
-
Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku
-
Prabowo Hapus Anggaran Paket Data dan Pulsa Buat PNS
-
Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Anak-anak Terancam Imbas Susu Kedaluwarsa Beredar di Bogor, Simak Risiko Mautnya!
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti Pulang Kerja Sore Ini, Langsung Cair!
-
Rotasi Besar! Bupati Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat Pemkab Bogor, Ini Daftar Lengkapnya
-
Waspada! Susu Kedaluwarsa Beredar Luas di Bogor, Modus Pengubahan Tanggal Dibongkar Polisi
-
Waspada! Krisis Air Menghantui Jakarta dan Banten, Dedi Mulyadi Ungkap Akar Masalahnya