SuaraBogor.id - Sebuah video yang memperlihatkan mobil VW nekat terobos pemeriksaan kepolisian dan petugas gabungan larangan mudik, beredar di media sosial dan viral.
Seorang pengemudi mobil VW menerobos penyekatan larangan mudik itu terjadi di daerah Prambanan Klaten.
Video detik-detik sopir VW kuning menerobos dan nekat menabrak polisi saat diperiksa kini sudah diamankan.
Ternyata, pengemudi yang nekat ini masih remaja, usianya 16 tahun.
Beruntung, kaburnya pengemudi ini berhasil dihentikan kepolisian. Pengemudi remaja itu diborgol dan dibekuk kepolisian.
Sopir VW terobos pemeriksaan polisi ditangkap
Dilansir dari Hops.id-jaringan Suara.com, awalnya mobil VB berpelat B ini menarik perhatian petugas kepolisian saat melintas di sebuah jalan di Prambanan, Klaten.
Dalam video yang diunggah akun @merapi_uncover, mobil VW ini mengambil lajur paling kanan saat mendekati sebuah perempatan lalu lintas.
Petugas kepolisian lalu mendekati mobil VW ini dan mengarahkan untuk minggir ke sisi paling kiri jalan.
Maksudnya untuk diperiksa sebab saat ini kan sedang ada pelarangan mudik.
Baca Juga: Pemudik Blokade Jalan di Perbatasan Bekasi-Karawang, Provokator Dikejar
Nah, saat mobil VW ini pindah ke lajur kiri, laju mobil terlihat mau tancap gas begitu saja menghindari pemeriksaan petugas.
Untungnya petugas sigap, dan setengah berlari dan meneriaki pengemudi untuk menghentikan lajunya.
Melihat gelagat pengemudi yang melawan ini, beberapa polisi langsung mendekati mobil ini, mengepung di depan mobil diadang polisi, sedangkan polisi lainnya mencoba meminta keterangan pengemudi.
Nah, saat polisi memintai keterangan ini, pengemudi ini nekat tancap pedal gas lho, sampai menabrak satu polisi dan traffic cone yang ada di depan pemeriksaan.
Terdengar pula di video suara tembakan untuk menghentikan kaburnya mobil ini.
Untungnya polisi berhasil mengejar pengemudi mobil VW kuning ini.
Berita Terkait
-
Pejabat Tinggi Kepolisian Ditangkap, Presiden: Kok Saya Tidak Dikasih Tahu, Saya Tidak Suka!
-
Apakah Polisi Boleh Menyadap Pejabat? Ini Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia
-
Geger Isu Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap Brimob, Diduga Terlibat Pengerahan Massa di Yogyakarta?
-
Kelalaian Bakar Sampah Picu Kebakaran Hutan di Klaten, 1,6 Hektare Ludes
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
Terkini
-
Niat Cek Gratis Malah Tekor, Emas 24 Karat Konsumen Ini Mendadak Dinilai 20 Karat dan Viral
-
KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara
-
Polisi Kedapatan Pakai Vape di Bogor Bisa Dilaporkan, Ini Cara Aduannya
-
Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam
-
Penuhi Panggilan KPK, Jaro Ade Diperiksa soal Kasus Upah Pungut di Bogor