SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim penyuap Edhy Prabowo sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor
Penyuap Edhy Prabowo dikirim ke Lapas Cibinong itu bernama Suharjito sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Suharjito adalah penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK, Senin (10/5), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Slamet Maarif: Publik Resah Banyak Hoaks saat Rizieq Dirawat di RS UMMI
"Dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, dilansir dari Antara.
Terhadap Suharjito juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," ucap Ali.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (21/4), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Suharjito terbukti menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Sidang Rizieq, Saksi Sebut Bima Arya Sempat Mau Cabut Laporan Kasus RS UMMI
Suharjito terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Suparman Nyompa, dan Ali Mukhtarom tersebut juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
Berita Terkait
-
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Setda Papua
-
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga
-
Klaim Siap Tahan Bupati Situbondo, KPK: Semua Tersangka Pasti Ditahan pada Waktunya, Cuma...
-
Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo
-
Yusril Sebut Pemerintahan Prabowo Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Debat Perdana Pilwalkot Bogor, Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa: Banyak Masalah yang Belum Terselesaikan
-
Pj Bupati Bachril Bakri Gaspol Wujudkan Asta Cita di Bogor
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!