SuaraBogor.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran nomor nomor: 356/227-itda tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dari surat tersebut tercantum, bahwa Pemkot Depok melarang PNS untuk menerima pemberian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran tersebut, dilansir dari Antara.
Ia mengatakan tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Baca Juga: 45 Ucapan Idul Fitri dalam Bahasa Jawa, Unik dan Bermakna
Dijelaskan, berdasarkan pasal 12B dan pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiaban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lainnya oleh PNS, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplementasi pada tindak pidana korupsi.
Sementara terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
SE tersebut juga melarang seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Baca Juga: Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah agar memberikan imbauan secara internal kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Siapkan Pelatihan Militer Ala China Untuk Remaja Nakal di Depok Mulai Mei
-
Dean Zandbergen: Ibuku dari Depok
-
PNS dan PPPK Baru Dilantik Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya
-
Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025
-
Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Sempat Beredar Marshmallow Mengandug Babi di Cibinong, Bupati Bogor Tak Temukan Saat Sidak
-
Jangan Beli Sembarangan! Bupati Bogor Temukan Jajanan Mengandung Babi di Toko Modern?
-
Segera Klaim DANA Kaget Hari Ini, Tanpa Syarat Rumit!
-
Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Sabet 4 Penghargaan TOP BUMD Award 2025
-
Ustaz Abdul Somad: Mohon Bimbingan dari Para Kiai