SuaraBogor.id - H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sejumlah pedagang bunga maupun kembang tabur di sepanjang Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, ramai dipadati pembeli, Rabu (12/5/2021).
Meski ziarah di Bogor dilarang Pemerintah Kota Bogor, namun sejumlah warga Bogor terlihat berbondong-bondong membeli kembang tabur makam.
Pantauan Suarabogor.id pedagang bunga maupun kembang ini tepatnya berada di jalur Yasmin menuju Jalan KS Tubun Kota Bogor.
Sejumlah warga terlihat memadati tiap tenda-tenda penjual bunga atau kembang. Tak sedikit diantara warga pembeli memilih kembang tabur yang kerap digunakan untuk berziarah ke makam.
Baca Juga: Agar Tak Cepat Basi, Intip 5 Tips Mudah Membuat Lontong yang Benar
Seorang pembeli, Retno (35) mengaku, mengantri untuk mendapat giliran membayar lima bungkus kembang tabur yang telah dipilihnya.
Retno pun mengaku sedikit kaget dengan kondisi keramaian pembeli di Malam Takbiran (12/5/2021). “Iya kaget juga ternyata ramai begini sampai ngantri buat bayar,” katanya kepada Suarabogor.id, saat ditemui di lokasi, Rabu (12/5/2021). Sekitar pukul 20.33 WIB.
Sepengakuan Retno, tahun ini menjadi pertama kalinya kembang tabur dipersiapkan atau dibeli sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya ia dan keluarga tak pernah melakukan persiapan dengan membeli kembang tabur satu hari sebelum berziarah ke makam keluarga pada Hari Lebaran.
“Takut gak ada di sekitaran makam. Apalagi kan gak dibolehin ziarah,” ucap Retno.
Baca Juga: Jokowi dan Iriana akan Salat Idul Fitri di Istana Bogor Besok
Dirinya tak menampik alasan utama melakukan persiapan membeli kembang satu hari sebelum berziarah lantaran belakanga Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan baru terkait peniadaan ziarah di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Berita Terkait
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng
-
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi