Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 20 Mei 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi maling bobol rumah.[Suara.com/Imam Faisal]

"Akhirnya ketiga pelaku diamankan di Pos Security Perumahan Bogor River Side dan dibawa ke Polsek Bogor Timur. Korban dibawa ke RS BMC sudah dijahit lukanya dan sekarang pulang ke rumah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362, 363 Juncto 365 Juncto 55 KUHP Tentang Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan, serta Undang-undang Peradilan Anak.

"Karena 2 pelaku masih dibawah umur. Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Jorok! Sampah Menumpuk di Kali Baru Cilebut Bogor

Load More