SuaraBogor.id - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus polisi gadungan asal Depok yang telah melakukan penipuan ke sejumlah pengusaha.
Penangkapan Polisi gadungan Depok ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku yang berusia 28 tahun itu kerap mengaku sebagai anggota Polri dan BIN dan menawarkan jasa pengawalan dalam mengambil uang.
"Dia memanfaatkan statusnya yang dia karang-karang untuk mencari hasil," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (21/5/2021).
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku Resturio Rerlexander pada Selasa (11/5) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu perusahaan di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain mengaku polisi, lanjut dia, pria kekar berusia 28 tahun tersebut juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Untuk menyakinkan target, lanjut dia, mantan "programer" yang kini pengangguran itu membawa identitas khas atau emblem atau lencana kepolisian dengan label "staf ahli" dari Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri dan BIN.
Dari pengakuan sementara pelaku, ia baru sekali melakukan aksi dengan biaya pengawalan dipatok sebesar Rp5 juta.
Uang haram itu, kata dia, digunakan membeli sarana penunjang untuk meyakinkan orang di antaranya membeli senjata api jenis "air softgun" dan rompi hitam bertuliskan Mabes Polri.
Meski mengaku sekali melakukan aksi kejahatan, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut termasuk para korban.
Baca Juga: Di-PHK, Pengangguran Asal Depok Jadi Polisi Gadungan dan Ngaku Anggota BIN
"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," ucapnya.
Pelaku dalam menjalankan aksinya juga seorang diri namun polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain.
Sementara itu, pelaku Resturio mengaku melakukan aksi kriminal itu setelah menerima pemutusan hubungan kerja atau di-PHK oleh salah satu perusahaan di Tangerang.
Pria pelontos itu juga mengaku bercita-cita sebagai anggota Polri namun gagal tes pada 2013.
"Saya kena pengurangan karyawan perusahaan swasta di daerah Tangerang," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan pasal 378 KUHP karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja
-
4 Kuliner Hidden Gem Sekitaran Depok, Murah, Enak, dan Bikin Ketagihan
-
Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan